Dua Deputi KPK Batal Hadiri Konferensi Pers di Polda Metro, Ini Alasannya

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:25 WIB
Dua Deputi KPK Batal Hadiri Konferensi Pers di Polda Metro, Ini Alasannya

PARADAPOS.COM - Sebuah kejadian tak biasa mewarnai konferensi pers di Polda Metro Jaya kemarin. Papan nama bertuliskan 'Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK' dan 'Deputi Korsup KPK' sempat terlihat rapi di atas meja konferensi pers, menandakan kehadiran dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, begitu acara dimulai, kursi di belakang papan nama itu justru kosong. Dua deputi yang dijadwalkan hadir untuk mengumumkan pengungkapan tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batal tampil. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?

Kronologi di Balik Papan Nama yang Menghilang

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, akhirnya buka suara. Dalam konferensi pers terpisah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2026), ia mengungkapkan bahwa kehadirannya di Mapolda Metro Jaya bukanlah tanpa dasar atau sekadar formalitas.

Semuanya berawal pada Jumat pagi, 3 Juli. KPK menerima surat undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Surat tersebut, yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta kehadiran mereka dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian Pimpinan menugaskan dua orang Deputi. Nah, satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, yang kedua adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri. Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh Pimpinan kepada kami, menjawab dari surat undangan," kata Asep.

Diskusi Internal Menentukan Langkah

Setibanya di Polda Metro Jaya, kedua deputi KPK tidak langsung menuju ruang konferensi pers. Mereka lebih dulu berdiskusi secara tertutup dengan penyidik Polda Metro. Pembahasan berfokus pada mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU KPK, yang dikaitkan dengan penanganan tiga kasus korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro.

Dalam diskusi itu, Deputi Korsup KPK, Ely Kusumastuti, memberikan penjelasan krusial. Ia memaparkan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Proses yang berjalan baru sebatas komunikasi, koordinasi, dan supervisi. Dengan kata lain, belum terdapat dasar hukum yang cukup bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan.

"Pengambilalihan itu ada kriterianya. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi bahwa perkara nanti akan mandek atau tidak berjalan," ujar polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.

Dari hasil diskusi tersebut, KPK dan penyidik kemudian mencapai kesepakatan. Penjelasan mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi dinilai cukup disampaikan dalam forum internal. Dengan demikian, Asep dan Ely tidak lagi perlu memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers. Keputusan inilah yang membuat papan nama mereka, yang sempat terlihat, akhirnya disingkirkan.

"Setelah berdiskusi, rupanya tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana. Nah, itu sebabnya label nama di awal ada, kemudian tidak ada," ungkap Asep.

Koordinasi Berlanjut, Pengambilalihan Belum Tepat

Meski batal tampil di depan publik, Asep memastikan KPK tetap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa supervisi bukan berarti KPK otomatis mengambil alih penyidikan. Pengambilalihan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Salah satu kriteria utamanya adalah ketika penanganan perkara terbukti tidak berjalan sebagaimana mestinya atau mengalami hambatan serius. Saat ini, menurut Asep, proses penyidikan masih berjalan aktif.

"Prosesnya masih berjalan. Upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan. Jadi tidak bisa kita melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan dugaan atau pemikiran saja," kata Asep.

Ia juga meminta publik untuk memberi ruang kepada penyidik kepolisian dalam menuntaskan proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami percaya teman-teman penyidik maupun penuntut umum akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugasnya. Kita tunggu prosesnya berjalan," ujarnya.

Jejak Kasus dan Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Diketahui, penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya saat ini menyasar sejumlah perkara besar yang saling beririsan. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan batu bara, pengembangan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda. Lokasi-lokasi itu mencakup sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta sejumlah titik di Jakarta, termasuk kafe dan money changer. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti bernilai besar, antara lain uang dalam berbagai mata uang asing—dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura—serta rupiah dan emas batangan. Nilai totalnya diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan konstruksi perkara. Mereka tengah menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Kompleksitas kasus serta besarnya nilai temuan membuat penanganan perkara ini menjadi sorotan publik dan membuka peluang pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan bagian dari joint investigation antara Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang dimulai dari laporan polisi pada Januari 2026. Penyidik juga mengindikasikan adanya beberapa klaster perkara yang tengah dipetakan untuk mengurai keterkaitan aliran dana. Hal ini membuka kemungkinan akan munculnya lokasi baru, saksi tambahan, hingga pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar