Parlemen Dorong Pengusutan Aset Baru Usai Brankas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita dari Rumah Eks Jampidsus

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:00 WIB
Parlemen Dorong Pengusutan Aset Baru Usai Brankas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita dari Rumah Eks Jampidsus

PARADAPOS.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa penyidik masih memiliki sejumlah target penggeledahan baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Informasi ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026), menyusul penetapan status tersangka terhadap Febrie dan seorang advokat bernama Don Ritto oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penggeledahan sebelumnya di rumah Febrie di Sentul, Bogor, telah menghasilkan temuan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp476 miliar, dan kini parlemen mendorong aparat untuk mengusut tuntas seluruh aset yang diduga terkait perkara tersebut.

Potensi Penggeledahan di Lokasi Baru

Habiburokhman menyebutkan bahwa proses hukum ke depan diperkirakan tidak akan berhenti di satu titik. Ia mengindikasikan masih ada tempat-tempat lain yang masuk dalam radar penyidik.

"Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, juga bungker-bungker lainnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan ini muncul di tengah hiruk-pikuk penyelidikan yang tengah berlangsung. Suasana di gedung parlemen sore itu tampak sibuk, dengan para anggota dewan yang silih berganti memberikan tanggapan atas perkembangan kasus yang menyita perhatian publik.

Desakan Pengusutan Tuntas dari Fraksi Golkar

Senada dengan Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, turut angkat bicara. Ia menduga masih banyak lokasi lain yang digunakan untuk menyembunyikan aset hasil tindak pidana.

Rikwanto dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk tidak setengah-setengah dalam mengusut perkara ini. Ia menekankan pentingnya menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang mencurigakan.

"Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam, ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari partai Golkar kita minta untuk diusut tuntas. Kita duga masih banyak tempat tempat persembunyian dari harta harta yang tidak jelas, yang diduga hasil daripada kejahatan ini utk diungkap. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas," tegas Rikwanto.

Pernyataan bernada keras ini mencerminkan kekecewaan parlemen terhadap oknum penegak hukum yang justru diduga terlibat dalam praktik korupsi. Sorotan pun kini tertuju pada komitmen penyidik dalam membongkar jaringan yang lebih luas.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Kortastipidkor Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Febrie Ardiansyah (FA) dan Don Ritto (DR). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada hari yang sama.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," ujar Totok Suharyanto.

Proses penyidikan yang berlangsung cukup intensif ini melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Dari serangkaian penggeledahan, penyidik menyita barang bukti yang nilainya fantastis. Di rumah Febrie di Sentul, Bogor, ditemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Total nilai temuan di lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Penggeledahan tidak berhenti di situ. Penyidik juga menyisir sejumlah titik lain, mulai dari sebuah kafe di kawasan Cipete, kantor perusahaan swasta, hingga sebuah apartemen mewah di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan aset yang diduga kuat berkaitan dengan perkara pidana yang menjerat kedua tersangka.

Nasib Hukum Kedua Tersangka

Meskipun status tersangka telah disematkan, Febrie Ardiansyah hingga saat ini belum juga ditahan. Situasi ini berbeda dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang lebih dulu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Don Ritto sendiri bukanlah nama asing di dunia hukum. Ia merupakan seorang advokat dan pendiri kantor hukum Don Ritto & Associates yang berdiri sejak 1998. Berdasarkan profil yang beredar, pria ini merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. Namanya mencuat ke publik setelah rumahnya di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp520 juta dan 133 ribu Dolar AS.

Perbedaan perlakuan penahanan antara kedua tersangka ini pun menjadi pertanyaan di kalangan pengamat hukum. Publik menanti langkah selanjutnya dari Kortastipidkor Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar