PARADAPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil memberikan kritikan telak guna membalas tudingan dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pengadu domba.
Pernyataan Prabowo dianggap tidak selaras dengan kemajuan zaman yang semakin demokratis dan mengglobal, serta pengakuan terhadap organisasi swadaya masyarakat sebagai pilar penting dalam pembangunan.
Peneliti senior DeJuRe, Bhatara Ibnu Reza, menyebutkan kalau hampir semua dokumen atau instrumen internasional mengakui pentingnya lembaga swadaya masyarakat dalam pembangunan demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia.
"Semakin disayangkan, pernyataan itu disampaikan dalam pidato Hari Lahir Pancasila," kata Bhatara dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Bhatara menuding, penolakan terhadap LSM justru menjadi sinyal kalau pemerintahan itu anti kritik.
"Rezim yang menolak LSM adalah rezim yang menolak pemerintahannya di awasi oleh masyarakat, sehingga rezim itu potensial menyalahgunakan kekuasaannya. Dengan demikian, hal itu menjadi sinyal kuat sebagai bentuk rezim yang mengarah otoriter dan antikritik," ujarnya.
Menurutnya, dari berbagai banyak pengalaman di dunia, termasuk Indonesia, LSM menjadi salah satu pilar membangun suatu bangsa.
Bhatara menjelaskan kalau LSM justru berguna menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pandangan atas situasi proses bernegara.
Serta mengawasi kebijakan publik, mengkritisi para elit dan pemangku kewajiban yang tidak amanah, serta membangun kesadaran publik tentang hidup berbangsa dan bernegara secara demokratis.
"Di Indonesia, LSM menjadi roda gerakan masyarakat menentang otoriritarianisme, dan segala bentuk eksploitasi, korupsi, perusakan lingkungan dan kekerasan tidak bisa disangkal lagi," ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.
Oleh sebab itu, sikap Prabowo yang menyatakan LSM sebagai pengadu domba dianggap kerilu.
Kenyataannya, kata Bhatara, LSM justru menjadi aktor yang memastikan check and balances dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan di Indonesia saat ini.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun