Ini menunjukkan betapa final dan mengikatnya keputusan presiden tersebut.
3. Mengingat Lagi 'Dosa' yang Kini Dihapuskan
Untuk memahami skala dari abolisi ini, mari kita ingat kembali kasus yang kini "dihapus" dari catatan negara.
Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Perbuatannya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dan ia divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan plus denda Rp750 juta.
Kini, semua fakta hukum tersebut secara resmi ditiadakan.
4. Ini adalah Hak Prerogatif Presiden dengan 'Restu' DPR
Pemberian abolisi adalah salah satu hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh seorang Presiden.
Namun, dalam pelaksanaannya, hak ini tidak bisa digunakan sewenang-wenang.
Sesuai konstitusi, Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum memberikan abolisi.
Dalam kasus ini, DPR telah memberikan persetujuannya, yang membuat jalan bagi pembebasan Tom Lembong menjadi mulus.
Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong
Ini Isi Keppres Prabowo:
- Tuntutan Pidana Dihapuskan: Tuntutan yang diajukan jaksa dianggap tidak ada lagi.
- Vonis Pengadilan Dibatalkan: Putusan bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara menjadi tidak berlaku.
- Akibat Hukum Dihilangkan: Statusnya sebagai terpidana korupsi secara hukum terhapus. Ia tidak memiliki catatan kriminal atas kasus ini.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun