Bukan Sekadar Bebas, 4 Fakta Sakti Keppres Abolisi Tom Lembong!

- Sabtu, 02 Agustus 2025 | 06:15 WIB
Bukan Sekadar Bebas, 4 Fakta Sakti Keppres Abolisi Tom Lembong!

Ini menunjukkan betapa final dan mengikatnya keputusan presiden tersebut.


3. Mengingat Lagi 'Dosa' yang Kini Dihapuskan


Untuk memahami skala dari abolisi ini, mari kita ingat kembali kasus yang kini "dihapus" dari catatan negara. 


Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016.


Perbuatannya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dan ia divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan plus denda Rp750 juta. 


Kini, semua fakta hukum tersebut secara resmi ditiadakan.


4. Ini adalah Hak Prerogatif Presiden dengan 'Restu' DPR


Pemberian abolisi adalah salah satu hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh seorang Presiden. 


Namun, dalam pelaksanaannya, hak ini tidak bisa digunakan sewenang-wenang.


Sesuai konstitusi, Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum memberikan abolisi. 


Dalam kasus ini, DPR telah memberikan persetujuannya, yang membuat jalan bagi pembebasan Tom Lembong menjadi mulus.


Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong


Ini Isi Keppres Prabowo:


  • Tuntutan Pidana Dihapuskan: Tuntutan yang diajukan jaksa dianggap tidak ada lagi.
  • Vonis Pengadilan Dibatalkan: Putusan bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara menjadi tidak berlaku.
  • Akibat Hukum Dihilangkan: Statusnya sebagai terpidana korupsi secara hukum terhapus. Ia tidak memiliki catatan kriminal atas kasus ini.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar