PARADAPOS.COM - Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di pintu belakang Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025) siang.
Adapun aksi itu dilakukan mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina usai divonis 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang juga terdiri dari kaum emak-emak itu hadir di belakang Gedung Kejagung sekira pukul 14.30 WIB.
Selain itu tampak mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo juga hadir di tengah-tengah massa aksi.
Dalam aksi tersebut sebagian massa tampak membawa berbagai ornamen unjuk rasa seperti poster bertuliskan tuntutan agar Silfester segera ditangkap.
Selain itu dalam poster lainnya massa juga menuliskan keluhannya imbas belum ditangkapnya Silfester Matutina oleh Kejaksaan yakni 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'.
Tak hanya itu, dalam demo tersebut, terlihat massa aksi membawa seekor ayam hidup berbulu putih dan beberapa potong sayur-sayuran.
Terkait hal ini, Roy Suryo pun mengungkap makna dibalik ayam dan sayur yang dibawa oleh beberapa rekannya saat menggelar unjuk rasa.
Menurut dia hal itu sebagai pesan untuk Jaksa Agung apabila tidak mampu menangkap Silfester Matutina maka ia artikan layaknya ayam sayur.
"Seekor ayam itu ada pertanda bahwa apabila kemudian Jaksa Agung tidak berani (menangkap Silfester Matutina) maka sama saja seperti ayam sayur," kata Roy saat ditemui di lokasi unjuk rasa.
Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kembali menegaskan bahwa wewenang eksekusi terhadap Silfester Matutina ada pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Adapun hal itu Anang ungkapkan usai disinggung oleh awak media terkait perkembangan proses eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.
"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan," kata Anang kepada wartawan, Jum'at (12/9/2025).
Terkait hal ini, Anang mengatakan pada dasarnya Kejari Jakarta Selatan telah memanggil Silfester Matutina untuk dilakukan proses eksekusi.
Namun ketika ditanya sejauh mana hasil dari pemanggilan terhadap Silfester, Anang justru meminta awak media untuk balik bertanya kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.
"Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan?," kata dia.
Adapun terkait hal ini, Tribunnews telah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.
Namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak Kejari Jakarta Selatan perihal perkembangan eksekusi terhadap Silfester tersebut.
Jaksa Agung Sudah Beri Perintah
Mengenai hal ini sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Sanitiar Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.
Digugat ke Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya vonis Pengadilan terhadap Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono.
Gugatan itu pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
"Agenda sidang pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Heru dalam keterangan yang diterima, Senin (25/8/2025).
Selain terhadap Kejari Jakarta Selatan, dalam permohonannya itu Heru dan Dwi Priyono juga menggugat pihak lain diantaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut mereka layangkan atas dasar karena Kejaksaan tidak melaksanakan Undang-Undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan/dilaksanakan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucapnya.
Menurut para penggugat, perbuatan tersebut tergolong ironi karena adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang diberikan amanat oleh undang-undang.
Lebih jauh dijelaskan penggugat, jika hal tersebut dibiarkan, maka, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Karena dimata hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama “equality before the law”," jelasnya.
Selain itu dugaan pembiaran tersebut disebut juga bakal menciderai proses hukum itu sendiri serta mengabaikan rasa keadilan.
"Maka akan menimbulkan kerusakan hukum, dan dengan sengaja akan memberi kesempatan kepada silfester-silfester lain di kemudian hari," pungkasnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan juga telah digugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
Sidang Perdana praperadilan itu pun telah digelar pada hari ini, Senin (25/8/2025).
Namun karena pihak Kejari Jaksel tidak hadir, hakim tunggal Eman Sulaeman pun menunda persidangan tersebut hingga 1 September 2025 mendatang.
Duduk Perkara Silfester
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Pemuda Aswaja: Orang yang Memfitnah Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji Dosa Besar dan Masuk Neraka
Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan
Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre
Pakai UU Kearsipan, Pengamat Ungkap Kejanggalan Sikap 8 Lembaga Terkait Ijazah Jokowi, Termasuk KPU