PARADAPOS.COM - Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di pintu belakang Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025) siang.
Adapun aksi itu dilakukan mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina usai divonis 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang juga terdiri dari kaum emak-emak itu hadir di belakang Gedung Kejagung sekira pukul 14.30 WIB.
Selain itu tampak mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo juga hadir di tengah-tengah massa aksi.
Dalam aksi tersebut sebagian massa tampak membawa berbagai ornamen unjuk rasa seperti poster bertuliskan tuntutan agar Silfester segera ditangkap.
Selain itu dalam poster lainnya massa juga menuliskan keluhannya imbas belum ditangkapnya Silfester Matutina oleh Kejaksaan yakni 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'.
Tak hanya itu, dalam demo tersebut, terlihat massa aksi membawa seekor ayam hidup berbulu putih dan beberapa potong sayur-sayuran.
Terkait hal ini, Roy Suryo pun mengungkap makna dibalik ayam dan sayur yang dibawa oleh beberapa rekannya saat menggelar unjuk rasa.
Menurut dia hal itu sebagai pesan untuk Jaksa Agung apabila tidak mampu menangkap Silfester Matutina maka ia artikan layaknya ayam sayur.
"Seekor ayam itu ada pertanda bahwa apabila kemudian Jaksa Agung tidak berani (menangkap Silfester Matutina) maka sama saja seperti ayam sayur," kata Roy saat ditemui di lokasi unjuk rasa.
Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kembali menegaskan bahwa wewenang eksekusi terhadap Silfester Matutina ada pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Adapun hal itu Anang ungkapkan usai disinggung oleh awak media terkait perkembangan proses eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.
"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan," kata Anang kepada wartawan, Jum'at (12/9/2025).
Terkait hal ini, Anang mengatakan pada dasarnya Kejari Jakarta Selatan telah memanggil Silfester Matutina untuk dilakukan proses eksekusi.
Namun ketika ditanya sejauh mana hasil dari pemanggilan terhadap Silfester, Anang justru meminta awak media untuk balik bertanya kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.
"Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan?," kata dia.
Adapun terkait hal ini, Tribunnews telah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.
Namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak Kejari Jakarta Selatan perihal perkembangan eksekusi terhadap Silfester tersebut.
Jaksa Agung Sudah Beri Perintah
Mengenai hal ini sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Sanitiar Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ustadz Abdul Somad Ungkap Nasib Gubernur Riau Kena OTT KPK & Kutip Hadist Tentang Takdir
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa