Buruh Lubuk Linggau Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Akhirnya Ditangkap Polisi
LUBUK LINGGAU - Tim Macan Linggau dari Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau curanmor yang terjadi di kawasan Taba Jemekeh. Seorang buruh berinisial RIB (21) ditangkap setelah nekat mencuri motor dari sebuah tempat kos.
Kronologi Pencurian Motor di Tempat Kos
Kasus ini berawal ketika Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, pulang kampung ke Musi Rawas Utara. Saat kembali, ia mendapati pintu kamar kosnya rusak dan sepeda motor Yamaha Mio tahun 2007 miliknya hilang. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Modus Pencurian dan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa RIB beraksi bersama seorang teman yang berinisial D, yang saat ini masih dalam status buron. Malam sebelum pencurian, RIB datang ke tempat kos D yang berada di sebelah kamar korban.
Melihat kamar sebelah kosong, D kemudian mengajak RIB untuk melakukan pencurian. Mereka merusak gembok pintu menggunakan obeng, lalu memilih satu dari dua motor yang terparkir di dalam. RIB kemudian menyambung kabel kontak motor secara paksa dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Penyembunyian dan Penjualan Motor Curian
Motor hasil curian sempat disembunyikan di rumah seorang teman lain berinisial I di Gang Merpati, Sukajadi. RIB mengaku bahwa motor tersebut adalah miliknya. Tak lama kemudian, motor tersebut dijual melalui Facebook dengan harga Rp 1.600.000 kepada seorang pembeli di Jalan Nangka Lintas. Padahal, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 5 juta.
Penangkapan dan Status Hukum Pelaku
Setelah laporan dari korban diterima, Tim Macan Unit Pidum segera bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB, RIB berhasil ditangkap di rumah temannya, I, tanpa melakukan perlawanan. RIB mengakui semua perbuatannya dan mengungkap peran D yang masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku RIB sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara rekan pelaku, D, masih kami buru dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Kurniawan Azwar.
RIB kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Operasi Sikat Musi II 2025
AKP Kurniawan Azwar menegaskan komitmen polisi dalam pemberantasan kejahatan. "Dalam rangka Operasi Sikat Musi II tahun 2025 ini, kami terus meningkatkan pengungkapan dan pencegahan kejahatan, terutama curanmor," ucapnya.
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa