Polres Muara Enim Gagalkan Bandar Narkoba, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:55 WIB
Polres Muara Enim Gagalkan Bandar Narkoba, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga setempat. Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah tersangka. "Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi," ujarnya seperti dikutip pada Sabtu (1/11/2025).

Pengembangan Jaringan Narkoba

Polisi menyatakan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan E saja. Iptu A. Yurico menegaskan bahwa penyidik akan mengembangkan investigasi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atas tersangka. E sendiri telah lama menjadi target polisi karena dikenal aktif dan licin dalam mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel.

Komitmen Polri Memberantas Narkoba

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus gencar memberantas peredaran narkoba. "Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Halaman:

Komentar