Proyek Kereta Cepat Whoosh: Analisis Isu Subsidi dan Transparansi
Isu kerugian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh kembali mencuat. Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sedang berupaya menggiring opini publik. Tujuannya agar pemerintahan Prabowo Subianto melakukan intervensi terhadap kerugian yang dialami proyek tersebut.
Tanggapan Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98)
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, memberikan tanggapan terkait pernyataan Jokowi. Menurutnya, pernyataan Jokowi yang menyebut Whoosh sebagai transportasi publik yang perlu disubsidi merupakan upaya menggiring opini. Hal ini disampaikan Hasanuddin kepada media pada Minggu, 2 November 2025.
Pernyataan Jokowi tersebut dinilai ingin menempatkan proyek Whoosh sebagai tanggung jawab sosial negara. Padahal, publik mengetahui bahwa proyek ini sejak awal didesain sebagai kerja sama investasi, bukan proyek subsidi murni.
Kekhawatiran Atas Akuntabilitas dan Efisiensi
Siaga 98 menilai pernyataan Jokowi berpotensi menutupi perdebatan publik yang sedang berkembang. Isu utama yang belum terjawab secara transparan adalah terkait efisiensi proyek dan dugaan mark up biaya.
Hasanuddin menegaskan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proyek Whoosh dikelola secara profesional. Prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab fiskal negara tidak boleh dikorbankan.
Peringatan untuk Pemerintahan Prabowo Subianto
Siaga 98 mengingatkan bahwa subsidi publik tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi kesalahan manajemen proyek. Subsidi juga bukan justifikasi atas kegagalan pengelolaan investasi.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diharapkan tetap memegang prinsip transparansi dan kehati-hatian. Hal ini penting dalam menilai proyek strategis nasional, termasuk dalam mengambil kebijakan lanjutan atas Whoosh.
Dukungan atas Sikap Pemerintah
Siaga 98 menyatakan dukungan penuh atas sikap Menteri Keuangan yang menolak menanggung utang Whoosh dibebankan ke APBN. Subsidi boleh diberikan, tetapi harus dengan dasar yang jelas, argumentasi ekonomi yang kuat, dan mekanisme pengawasan publik yang ketat. Subsidi tidak boleh menjadi bentuk penyelamatan atas kesalahan masa lalu.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara