Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Diusulkan, Mensos Gus Ipul Tanggapi Penolakan

- Minggu, 02 November 2025 | 03:40 WIB
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Diusulkan, Mensos Gus Ipul Tanggapi Penolakan

Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Mensos Gus Ipul Buka Suara Soal Penolakan

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, akhirnya buka suara menanggapi adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto. Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan dengan kelompok penolak.

"Kepada mereka yang menolak pun, saya sudah pernah ketemu, sudah pernah diskusi sebelumnya waktu itu," ujar Gus Ipul dalam pernyataannya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Minggu (2/11/2025). Pernyataan ini menjawab berkembangnya polemik dan penolakan gelar pahlawan untuk Soeharto.

Lebih lanjut, Gus Ipul mengklaim telah mendengarkan secara langsung berbagai keberatan yang diajukan oleh kubu penolak. Seluruh catatan dan argumen penolakan tersebut konon telah disampaikan kepada tim pengkaji gelar pahlawan nasional untuk ditelaah.

"Kita dengarkan apa yang menjadi keberatan-keberatannya. Setelah itu, kita bawa kepada forum rapat di tim pengkajian dan penelitian tersebut, dipelajari juga, keberatan-keberatannya dipelajari," jelasnya mengenai proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Meski demikian, setelah melalui proses kajian, tim pengkaji memutuskan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi syarat formal. Keputusan inilah yang menjadi dasar Kementerian Sosial untuk tetap memasukkan nama mantan Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu ke dalam daftar usulan.

"Tetapi karena sudah memenuhi syarat formal, maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk gelar pahlawan," pungkas Gus Ipul menegaskan posisi pemerintah mengenai usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar