Mengaku Perempuan Lemah, Nikita Mirzani Memohon Dibebaskan dari Tuntutan Pemerasan

- Selasa, 01 Juli 2025 | 13:50 WIB
Mengaku Perempuan Lemah, Nikita Mirzani Memohon Dibebaskan dari Tuntutan Pemerasan


Nikita Mirzani menyampaikan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Permohonan ini menjadi puncak dari nota keberatan atau eksepsi yang ia bacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Di hadapan persidangan, Nikita Mirzani yang kini berstatus sebagai terdakwa, membacakan sendiri pembelaannya dengan suara yang sesekali bergetar.

Ia meminta dengan sangat agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dapat membatalkan surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani secara spesifik meminta hakim untuk menganulir surat dakwaan yang ia anggap cacat hukum dan tidak sah.

"Memohon kepada majelis hakim yang mulia, berkenan untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, atau menyatakan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah," ucap Nikita saat membacakan petitum dalam nota keberatannya.

Tidak hanya meminta pembatalan dakwaan, permohonan Nikita Mirzani juga menyentuh status penahanannya.

Ia meminta agar hakim memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat ia ditahan selama proses hukum berjalan.

Sebagai alternatif, Nikita Mirzani juga mengajukan opsi penangguhan penahanan, setidaknya sampai gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys diputus pengadilan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, atau menetapkan surat dakwaan untuk ditanggungkan atau dihentikan dahulu sampai dengan perkara perdata selesai dan berkekuatan hukum tetap," lanjutnya membacakan poin permohonan.

Dalam pembelaannya yang sarat emosi, Nikita Mirzani menempatkan dirinya sebagai seorang perempuan lemah yang telah menjadi target kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, mulai dari tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya hingga penuntutan oleh kejaksaan.

Ia merasa ada upaya yang sangat kuat untuk menjadikannya tersangka dan dilakukan penahanan, meskipun dasar hukumnya sangat lemah.

"Saya hanya seorang perempuan lemah, tapi dijadikan target matinya tindakan zalim dari penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum, yang bersikukuh ingin menjadikan saya tersangka, dan dapat menahan saya," ungkap Nikita dengan nada pilu.

Ibu tiga anak ini kembali menegaskan bahwa akar dari permasalahan yang menimpanya adalah karena tindakannya yang vokal dalam mengedukasi publik.

Menurutnya, ia dipenjara bukan karena melakukan pemerasan, melainkan karena berani menyuarakan bahaya dari produk-produk skincare yang dijual bebas tanpa pengawasan medis yang layak.

"Ini semua hanya karena edukasi saya kepada masyarakat terkait produk skincare yang berbahaya dengan menggunakan jarum suntik, yang dijual di e-commerce dan bukan dijual di klinik kecantikan yang ada pendampingan khusus dari dokter spesialis," tegas Nikita.

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys mulai mencuat ke publik ketika kabar dirinya dan sang asisten, Ismail Marzuki dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan pada 3 Desember 2024.

Dalam laporan Reza Gladys, Ismail Marzuki disebut meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail Syahputra, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.

Laporan kubu Reza Gladys membuat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki jadi tersangka sejak 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Oleh Nikita Mirzani dalam eksepsi, kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

Nikita Mirzani menegaskan, nominal Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara adalah kesepakatan bisnis yang wajar antara dirinya sebagai figur publik dengan Reza Gladys sebagai klien.

Nikita Mirzani juga memaparkan kronologi versinya, di mana Reza Gladys secara sadar meminta jasanya untuk melakukan ulasan produk.

"Semua berjalan karena perhitungan bisnis. Ada permintaan Reza Gladys untuk mereview produknya dengan baik-baik," beber mantan istri Dipo Latief itu

Menurut Nikita Mirzani lagi, semua berjalan atas dasar perhitungan bisnis yang jelas, seperti yang biasa ia lakukan selama ini.

"Jadi, di sini ada jasa, ada uang, ada harga. Hal seperti itu sudah biasa saya kerjakan saat menerima endorse, atau diminta mereview produk," jelasnya. 

Sumber: suara
Foto: Mengaku Perempuan Lemah, Nikita Mirzani Memohon Dibebaskan dari Tuntutan Pemerasan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Komentar