Pemberantasan Tambang Emas Ilegal di Lombok: Dukungan Penuh IPW untuk Bareskrim Polri
Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah cepat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, dalam upaya pemberantasan pertambangan ilegal di Indonesia. Fokus utama saat ini adalah aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lokasi Strategis dan Kerugian Negara yang Fantastis
Lokasi tambang ilegal ini sangat strategis, hanya berjarak sekitar 70 KM dari Sirkuit Mandalika yang terkenal. Aktivitas ilegal ini diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Senin, 3 November 2025, menegaskan, "IPW mendukung Bareskrim yang memerintahkan Polres dan Polda NTB agar segera melakukan penetapan tersangka."
Penegakan Hukum Menyeluruh untuk Semua Pihak Terlibat
Sugeng juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku utama, tetapi seluruh pihak yang terlibat dan membantu operasi tambang ilegal tersebut harus turut diperiksa dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konfirmasi Penghentian Aktivitas dan Pelaku WNA
Brigjen Irhamni telah memastikan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong telah sepenuhnya dihentikan. Saat kunjungannya pada Selasa, 28 Oktober 2025, lokasi tambang tersebut telah dipasangi police line. Tambang ini sebelumnya dioperasikan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa kegiatan ini diduga dikoordinasikan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. Namun, berdasarkan data imigrasi, HF tercatat telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Selain HF, terdapat 13 WNA asal China lainnya yang juga diduga terlibat dalam jaringan penambangan emas tanpa izin ini.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara