Pembuat Konten Hoax Seperti Video Uya Kuya Bisa Dihukum, Tegas Ahli Hukum di Sidang MKD
Ahli hukum, Satya Adianto, memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang membahas perkara lima anggota parlemen nonaktif. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025 lalu.
Satya menegaskan bahwa meskipun masyarakat memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan tersebut memiliki batas. Menurutnya, kebebasan tidak boleh digunakan untuk memproduksi konten yang tidak sesuai fakta atau mengandung ajakan kebencian.
"Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten hoax, itu pelanggaran hukum," tegas Satya di Ruang Sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 3 November 2025.
Video Hoax Uya Kuya Jadi Contoh Pelanggaran Hukum
Satya Adianto memberikan contoh konkret konten menyesatkan yang melanggar hukum, yaitu video lama milik Anggota DPR Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya. Video tersebut diedit dan disebarkan seolah-olah merupakan konten baru yang berisi hinaan terhadap masyarakat.
"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR. Itu pelanggaran hukum," jelas dia.
UU ITE Harus Fokus pada Data yang Tidak Benar
Ahli hukum ini lebih lanjut menyatakan bahwa objek utama yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang ITE adalah konten dengan data yang tidak benar. Pelanggaran hukum terjadi ketika sebuah konten memuat informasi yang telah dimanipulasi atau dipalsukan.
"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan," jelas Satya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
MKD DPR Gelar Sidang dengan Menghadirkan Saksi dan Ahli
MKD DPR telah memulai rangkaian sidang untuk mengusut kasus lima anggota parlemen yang telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Sidang ini mengagendakan permintaan keterangan dari berbagai saksi dan ahli.
Beberapa pihak yang dihadirkan dalam pemeriksaan MKD antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini dan Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara