Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Operasi penindakan hukum ini dilakukan pada Senin (3/11/2025) setelah menerima laporan masyarakat dan informasi dari kementerian terkait.
Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Magelang
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan terdapat 36 titik lokasi tambang pasir ilegal yang berhasil diidentifikasi. Selain itu, penyidik juga menemukan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Operasi Penertiban Tambang Ilegal
Dalam operasi bersama, petugas melakukan penindakan di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Semua lokasi ini terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional yang dilindungi.
Kerugian Negara dan Kerusakan Ekosistem
Aktivitas tambang pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem. Polisi tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir.
Penyitaan Alat Berat dan Nilai Transaksi
Polisi menyita 6 unit excavator dan 4 unit dumptruck dari lokasi penambangan. Aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan Rp48 miliar. Total transaksi seluruh tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Komitmen Pelestarian Alam
Penertiban ini bertujuan memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Bareskrim mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara