Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

- Senin, 03 November 2025 | 18:45 WIB
Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Operasi penindakan hukum ini dilakukan pada Senin (3/11/2025) setelah menerima laporan masyarakat dan informasi dari kementerian terkait.

Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Magelang

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan terdapat 36 titik lokasi tambang pasir ilegal yang berhasil diidentifikasi. Selain itu, penyidik juga menemukan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Operasi Penertiban Tambang Ilegal

Dalam operasi bersama, petugas melakukan penindakan di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Semua lokasi ini terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional yang dilindungi.

Kerugian Negara dan Kerusakan Ekosistem

Aktivitas tambang pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem. Polisi tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir.

Penyitaan Alat Berat dan Nilai Transaksi

Polisi menyita 6 unit excavator dan 4 unit dumptruck dari lokasi penambangan. Aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan Rp48 miliar. Total transaksi seluruh tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Komitmen Pelestarian Alam

Penertiban ini bertujuan memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Bareskrim mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler