Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Gara-gara Tuduh Selingkuh, Ini Kronologi Lengkapnya

- Selasa, 04 November 2025 | 02:00 WIB
Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Gara-gara Tuduh Selingkuh, Ini Kronologi Lengkapnya
Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung: Mantan Suami Bunuh Mantan Istri Gara-gara Tuduh Selingkuh

Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung: Mantan Suami Bunuh Mantan Istri Gara-gara Tuduh Selingkuh

BANDAR LAMPUNG - Sebuah kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Perumahan Asri Mandiri, Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Korban, seorang wanita berinisial TF (31), tewas dibunuh oleh mantan suaminya sendiri, BN (34), yang berasal dari Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap BN hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. Pelaku diamankan saat bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah korban pada Sabtu (1/11/2025).

Motif Pembunuhan: Sakit Hati karena Tuduhan Selingkuh

Wakil Kepala Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan motif di balik pembunuhan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan marah akibat dituduh selingkuh oleh mantan istrinya.

“Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh korban melakukan perselingkuhan,” jelas Erwin pada Senin (3/11/2025).

Kronologi Pembunuhan dengan Cobek dan Pisau Dapur

Dari hasil penyelidikan, BN masuk ke rumah mantan istrinya menggunakan kunci cadangan yang masih ia simpan. Setelah masuk, pelaku mengambil cobek dan pisau dapur dari dapur sebelum mendatangi kamar tidur korban.

“Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong. Situasi ini memanas hingga akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek, kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali,” papar Erwin mengenai kronologi kejadian yang memilukan tersebut.

Korban Tewas dengan Luka Tusuk, Barang Bukti Disita

Korban, TF, ditemukan tewas di kamar tidurnya dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Tim penyidik pun menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung kasus ini, termasuk cobek, ulekan, pisau berdarah, serta kaos putih dan celana pendek abu-abu yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani prosedur autopsi. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan penyebab pasti kematian dan mendetailkan luka-luka yang dialami korban.

“Terkait luka tusukan di bagian mana saja, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” tambah Erwin.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatannya yang keji, BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai subsider, jaksa juga dapat menggunakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dengan dakwaan tersebut, pelaku terancam hukuman berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler