Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung: Mantan Suami Bunuh Mantan Istri Gara-gara Tuduh Selingkuh
BANDAR LAMPUNG - Sebuah kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Perumahan Asri Mandiri, Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Korban, seorang wanita berinisial TF (31), tewas dibunuh oleh mantan suaminya sendiri, BN (34), yang berasal dari Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap BN hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. Pelaku diamankan saat bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah korban pada Sabtu (1/11/2025).
Motif Pembunuhan: Sakit Hati karena Tuduhan Selingkuh
Wakil Kepala Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan motif di balik pembunuhan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan marah akibat dituduh selingkuh oleh mantan istrinya.
“Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh korban melakukan perselingkuhan,” jelas Erwin pada Senin (3/11/2025).
Kronologi Pembunuhan dengan Cobek dan Pisau Dapur
Dari hasil penyelidikan, BN masuk ke rumah mantan istrinya menggunakan kunci cadangan yang masih ia simpan. Setelah masuk, pelaku mengambil cobek dan pisau dapur dari dapur sebelum mendatangi kamar tidur korban.
“Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong. Situasi ini memanas hingga akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek, kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali,” papar Erwin mengenai kronologi kejadian yang memilukan tersebut.
Korban Tewas dengan Luka Tusuk, Barang Bukti Disita
Korban, TF, ditemukan tewas di kamar tidurnya dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Tim penyidik pun menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung kasus ini, termasuk cobek, ulekan, pisau berdarah, serta kaos putih dan celana pendek abu-abu yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani prosedur autopsi. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan penyebab pasti kematian dan mendetailkan luka-luka yang dialami korban.
“Terkait luka tusukan di bagian mana saja, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” tambah Erwin.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya yang keji, BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai subsider, jaksa juga dapat menggunakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dengan dakwaan tersebut, pelaku terancam hukuman berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara