Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan Soal Adat Toraja
PARADAPOS.COM - Komika ternama Pandji Pragiwaksono sedang berada dalam masalah serius. Ia terancam mendapat sanksi adat yang berat dari Lembaga Adat Toraja karena candaannya yang dinilai melecehkan tradisi dan martabat Suku Toraja. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa denda adat setara dengan 50 ekor kerbau.
Lembaga Adat Toraja Jatuhkan Sanksi
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) secara resmi menyatakan bahwa pernyataan Pandji telah melukai hati dan martabat masyarakat Toraja. Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menegaskan bahwa candaan Pandji yang menyebut warga Toraja miskin dan menaruh jenazah di depan televisi merupakan penghinaan terhadap nilai budaya yang sakral.
Benyamin menjelaskan, tindakan Pandji sudah masuk kategori pelanggaran adat yang serius. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme adat yang berlaku.
“Ini sudah masuk pelanggaran adat. Jadi perlu ada sanksi secara adat juga,” tegas Benyamin di Toraja, Senin kemarin. “Bisa jadi dendanya sampai 50 ekor kerbau, karena ini menyangkut harga diri dan kehormatan suku bangsa.”
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes Baru: Daftar Lengkap, Negara Tujuan, dan Profil Nirmala Kartika Sjahrir
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes, Pengayuh Daklan Kecewa
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara untuk Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Janji Starlink untuk Korban Bencana Aceh Dinilai Pencitraan