Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Disidangkan Hari Ini

- Senin, 20 Oktober 2025 | 01:25 WIB
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Disidangkan Hari Ini

Gugatan Ijazah Gibran: Mediasi Gagal, Sidang Lanjutan Digelar Hari Ini

Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar pada Senin (20/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agenda sidang hari ini adalah penetapan kembali jadwal persidangan.

Perkara ini memasuki tahap persidangan setelah proses mediasi yang dilakukan sebanyak tiga kali gagal mencapai kesepakatan damai antara para pihak. Penggugat, Subhan Palal, menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil karena para tergugat, yaitu Gibran sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, tidak dapat memenuhi syarat yang diajukannya.

"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi," jelas Subhan usai mediasi.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Gugatan

Inti dari gugatan ini adalah dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran, yang merupakan salah satu syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya setara dengan jenjang SMA.

Penggugat menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan pada status kelulusan, melainkan pada lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta majelis hakim untuk:

  • Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
  • Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara tanggung renteng senilai Rp 125 triliun, serta Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.

Dengan gagalnya mediasi, perkara kini berlanjut ke pembahasan pokok gugatan untuk ditentukan oleh majelis hakim.

Sumber: Tribunnews

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar