Polisi Umumkan Hasil Kasus Laporan Jokowi soal Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Roy Suryo
Kepolisian akan segera mengumumkan perkembangan terbaru penanganan laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan lainnya. Kuasa hukum Jokowi menyatakan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses Hukum Berjalan Normal Menurut Kuasa Hukum Jokowi
Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Jokowi, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian standar dari proses penyidikan. "Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku," jelas Rivai kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Laporan Jokowi Fokus pada Pemulihan Nama Baik
Rivai menekankan bahwa tujuan utama laporan yang diajukan Jokowi adalah untuk memulihkan nama baiknya terkait isu ijazah palsu. "Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan," ungkapnya.
Polisi yang Kembangkan Nama-nama Terlapor
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam laporan awalnya, Jokowi tidak mencantumkan nama-nama tertentu sebagai terlapor. "Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya. 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Rivai.
Kasus yang telah berjalan selama tujuh bulan sejak pertama kali dilaporkan ini kini memasuki tahap penentuan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Kronologi Lengkap
Politik Diam Purbaya Yudhi Sadewa: Makna & Integritas di Balik Isu Utang Whoosh
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja