Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus besar tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang sempat menghebohkan publik pada 2024 akhirnya memasuki tahap hukum lanjutan. Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) China yang diduga sebagai otak kejahatan, telah resmi dilimpahkan berkasnya dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera disidangkan.
Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat
Panter Rivay Sinambela, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, mengonfirmasi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 3 Februari 2026. Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru, yaitu Pasal 447 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 tentang penyalahgunaan bahan peledak.
Kedua pasal tersebut mengancamnya dengan hukuman yang sangat berat, masing-masing hingga 7 tahun dan 15 tahun penjara. Tersangka tiba di Bandara Ketapang dengan tangan diborgol dan kini dititipkan di Lapas setempat menunggu persidangan.
Modus Perebutan Tambang dan Kerugian Negara Capai Rp 1,02 Triliun
Menurut kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Cahyo Galang Satrio, kasus ini mengungkap tabir kejahatan terstruktur. Liu Xiaodong diduga sebagai otak perebutan lahan dan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT SRM, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun.
Galang menjelaskan, Liu bersama sekitar 30 orang komplotannya diduga menyerbu dan menguasai lokasi tambang PT SRM pada Juli 2023. Aksi brutal ini meliputi penganiayaan terhadap pekerja, perusakan police line, pencurian serta penggunaan bahan peledak milik perusahaan, dan penambangan batuan ore emas secara ilegal selama lebih dari tiga bulan.
Fakta Baru Buka Peluang PK untuk Terdakwa Lain
Terungkapnya kasus ini memberikan angin segar bagi Yu Hao, karyawan PT SRM berkebangsaan China yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus pencurian emas 774 kg. Pihak PT SRM meyakini Yu Hao hanyalah korban dari intrik kejahatan yang didalangi Liu Xiaodong.
"Tindak pidana pencurian emas itu sebenarnya bukan dilakukan Yu Hao tapi oleh tersangka Liu Xiaodong bersama komplotannya," tegas Galang. Mereka berharap fakta baru ini dapat menjadi dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Yu Hao di Mahkamah Agung.
Diduga Gunakan Nominee dan Rugikan Perusahaan
Investigasi juga mengungkap keterkaitan Liu Xiaodong dengan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT), perusahaan tambang tetangga PT SRM. Liu diduga sebagai beneficial owner di balik nominee bernama Nur Aini yang memegang 80% saham PT BBT. Nur Aini, yang disebut-sebut sebagai istri siri Liu, kini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham.
Kejahatan ini meninggalkan bukti nyata seperti lonjakan tagihan listrik lokasi tambang yang meningkat empat kali lipat selama dikuasai komplotan Liu, serta hilangnya puluhan ribu ton batuan ore emas yang telah disita.
DPRD Kalbar Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Tebang Pilih
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih, termasuk terhadap WNA. "Kalau dia layak dan benar-benar bersalah harusnya dihukum setimpal. Tidak ada toleransi," ujarnya, mendukung proses hukum yang transparan dalam kasus ini.
Dengan dilimpahkannya berkas Liu Xiaodong ke kejaksaan, publik menanti proses persidangan yang akan mengungkap lebih dalam jaringan dan modus kejahatan tambang emas ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan dan Menteri KKP Berselisih Soal Data Realisasi Anggaran Kapal
Polres Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis, Warga Keluhkan Tagihan Melonjak
Dua Ahli Roy Suryo Selesaikan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya