Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar

- Sabtu, 08 November 2025 | 06:25 WIB
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar

Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar

Komika Pandji Pragiwaksono secara resmi dijatuhi sanksi adat Toraja oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Sanksi ini merupakan konsekuensi dari materi lawakan yang dianggap menyinggung budaya dan adat istiadat masyarakat Toraja.

Rincian Sanksi Adat yang Dijatuhkan

Sanksi adat yang harus dipenuhi Pandji Pragiwaksono terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi material dan sanksi moral.

Sanksi Material (Lolo Patuan)

Berdasarkan asas adat "lolo patuan", Pandji diwajibkan untuk mempersembahkan:

  • 48 ekor kerbau
  • 48 ekor babi

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.

Sanksi Moral (Lolo Tau)

Halaman:

Komentar