Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono secara resmi dijatuhi sanksi adat Toraja oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Sanksi ini merupakan konsekuensi dari materi lawakan yang dianggap menyinggung budaya dan adat istiadat masyarakat Toraja.
Rincian Sanksi Adat yang Dijatuhkan
Sanksi adat yang harus dipenuhi Pandji Pragiwaksono terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi material dan sanksi moral.
Sanksi Material (Lolo Patuan)
Berdasarkan asas adat "lolo patuan", Pandji diwajibkan untuk mempersembahkan:
- 48 ekor kerbau
- 48 ekor babi
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.
Artikel Terkait
Target 2027! RUU Redenominasi Rupiah: Nasib Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Tautan Akun TikTok @doomedashes dan Ancaman Ekstremisme Daring
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat, Jenazah Disalatkan di BSD Sore Ini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Kabar Duka & Profil