Abdul Fickar Hadjar: Polisi Harus Tahan Roy Suryo Agar Kasus Ijazah Jokowi Cepat Selesai
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa kepolisian perlu menahan para tersangka, termasuk Roy Suryo, jika ingin kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera diselesaikan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi proses penyidikan yang telah berjalan hampir setahun tanpa penahanan.
Proses Hukum Tanpa Penahanan Dinilai Lamban
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Namun, hingga kini berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan dan para tersangka belum ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, proses pidana tanpa penahanan tidak memiliki batas waktu yang ketat. "Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahan," ujarnya.
Penahanan Sebagai Pendongkrak Kecepatan Penyidikan
Fickar menegaskan bahwa penahanan tersangka biasanya mendorong penyidik untuk mempercepat proses. "Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya proses ini berlanjut," sambungnya. Tanpa penahanan, penyidik dianggap lebih santai karena merasa masih memiliki banyak waktu.
Ia menjelaskan, KUHAP membatasi kewenangan penahanan. Untuk penyidikan, penahanan awal maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. "Kecuali bagi tindak pidana yang ancamannya 9 tahun ke atas... itu bisa sampai diperpanjang 30 lagi, 60 hari bahkan di penyidikan," jelasnya. Namun, untuk ancaman di bawah 5 atau 9 tahun, tidak ada keharusan penahanan.
Profil Abdul Fickar Hadjar: Pakar Hukum yang Vokal
Abdul Fickar Hadjar adalah dosen tetap di Universitas Trisakti. Ia menyelesaikan S1 Hukum di Universitas Jayabaya (1984) dan Magister Hukum di Universitas Indonesia (2002).
Sebelumnya, Fickar juga mengkritik langkah Bareskrim yang menghentikan penyelidikan laporan ijazah Jokowi. Ia berpendapat bahwa keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan secara sah di persidangan, bukan di tingkat penyelidikan. "Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ucapnya.
Ringkasan Kasus Ijazah Jokowi dan Jeratan Hukum
Kasus ini bermula dari laporan Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam dua klaster:
Klaster 1 (Eggi Sudjana dkk):
Dijerat Pasal 310/311/160 KUHP dan/atau UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Klaster 2 (Roy Suryo, Ahli Forensik, dr. Tifa):
Dijerat Pasal 310 & 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait akses ilegal dan penyebaran informasi melanggar hukum.
UGM telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang lulus pada 1985. Beberapa gugatan perdata terkait masalah ini telah dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri
Pengamat Ragukan Efektivitas KPK Meski OTT Terus Berjalan
Tersangka Pencurian Emas Rp1,02 Triliun di Kalbar Dapat Tahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan