Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi

- Rabu, 24 Desember 2025 | 07:00 WIB
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi
Abdul Fickar Hadjar: Polisi Harus Tahan Roy Suryo Agar Kasus Ijazah Jokowi Cepat Selesai

Abdul Fickar Hadjar: Polisi Harus Tahan Roy Suryo Agar Kasus Ijazah Jokowi Cepat Selesai

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa kepolisian perlu menahan para tersangka, termasuk Roy Suryo, jika ingin kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera diselesaikan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi proses penyidikan yang telah berjalan hampir setahun tanpa penahanan.

Proses Hukum Tanpa Penahanan Dinilai Lamban

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Namun, hingga kini berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan dan para tersangka belum ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, proses pidana tanpa penahanan tidak memiliki batas waktu yang ketat. "Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahan," ujarnya.

Penahanan Sebagai Pendongkrak Kecepatan Penyidikan

Fickar menegaskan bahwa penahanan tersangka biasanya mendorong penyidik untuk mempercepat proses. "Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya proses ini berlanjut," sambungnya. Tanpa penahanan, penyidik dianggap lebih santai karena merasa masih memiliki banyak waktu.

Ia menjelaskan, KUHAP membatasi kewenangan penahanan. Untuk penyidikan, penahanan awal maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. "Kecuali bagi tindak pidana yang ancamannya 9 tahun ke atas... itu bisa sampai diperpanjang 30 lagi, 60 hari bahkan di penyidikan," jelasnya. Namun, untuk ancaman di bawah 5 atau 9 tahun, tidak ada keharusan penahanan.

Profil Abdul Fickar Hadjar: Pakar Hukum yang Vokal

Abdul Fickar Hadjar adalah dosen tetap di Universitas Trisakti. Ia menyelesaikan S1 Hukum di Universitas Jayabaya (1984) dan Magister Hukum di Universitas Indonesia (2002).

Sebelumnya, Fickar juga mengkritik langkah Bareskrim yang menghentikan penyelidikan laporan ijazah Jokowi. Ia berpendapat bahwa keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan secara sah di persidangan, bukan di tingkat penyelidikan. "Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ucapnya.

Ringkasan Kasus Ijazah Jokowi dan Jeratan Hukum

Kasus ini bermula dari laporan Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam dua klaster:

Klaster 1 (Eggi Sudjana dkk):

Dijerat Pasal 310/311/160 KUHP dan/atau UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Klaster 2 (Roy Suryo, Ahli Forensik, dr. Tifa):

Dijerat Pasal 310 & 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait akses ilegal dan penyebaran informasi melanggar hukum.

UGM telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang lulus pada 1985. Beberapa gugatan perdata terkait masalah ini telah dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar