Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar

- Sabtu, 08 November 2025 | 06:25 WIB
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar

Selain sanksi material, Pandji juga dikenai sanksi moral berupa kewajiban membayar uang tunai sebesar Rp2 miliar. Menurut TAST, dana ini akan dialokasikan untuk:

  • Kegiatan adat
  • Pendidikan budaya
  • Pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar

Respon dan Proses Hukum Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dalam pernyataannya di Instagram, ia menyatakan kesediaannya untuk menjalani dua jalur penyelesaian, yaitu hukum negara dan hukum adat.

Pandji juga mengonfirmasi bahwa penyelesaian secara adat harus dilakukan langsung di Toraja. Ia menyatakan kesiapannya untuk datang ke Toraja dan menyesali kekeliruan yang telah diperbuat.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari video stand up comedy Pandji Pragiwaksono berjudul "Mesakke Bangsaku". Dalam video tersebut, Pandji membahas tradisi pemakaman Toraja dan menyebutnya sebagai tradisi yang mengeluarkan biaya besar hingga dapat membuat masyarakat jatuh miskin.

Akibat materi ini, Aliansi Pemuda Toraja telah melaporkan Pandji ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA.

Dengan dijatuhkannya sanksi adat ini, diharapkan dapat menjadi proses rekonsiliasi dan pembelajaran bersama tentang pentingnya menghormati budaya dan adat istiadat di Indonesia.

Halaman:

Komentar