Selain sanksi material, Pandji juga dikenai sanksi moral berupa kewajiban membayar uang tunai sebesar Rp2 miliar. Menurut TAST, dana ini akan dialokasikan untuk:
- Kegiatan adat
- Pendidikan budaya
- Pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar
Respon dan Proses Hukum Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dalam pernyataannya di Instagram, ia menyatakan kesediaannya untuk menjalani dua jalur penyelesaian, yaitu hukum negara dan hukum adat.
Pandji juga mengonfirmasi bahwa penyelesaian secara adat harus dilakukan langsung di Toraja. Ia menyatakan kesiapannya untuk datang ke Toraja dan menyesali kekeliruan yang telah diperbuat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari video stand up comedy Pandji Pragiwaksono berjudul "Mesakke Bangsaku". Dalam video tersebut, Pandji membahas tradisi pemakaman Toraja dan menyebutnya sebagai tradisi yang mengeluarkan biaya besar hingga dapat membuat masyarakat jatuh miskin.
Akibat materi ini, Aliansi Pemuda Toraja telah melaporkan Pandji ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA.
Dengan dijatuhkannya sanksi adat ini, diharapkan dapat menjadi proses rekonsiliasi dan pembelajaran bersama tentang pentingnya menghormati budaya dan adat istiadat di Indonesia.
Artikel Terkait
Target 2027! RUU Redenominasi Rupiah: Nasib Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Tautan Akun TikTok @doomedashes dan Ancaman Ekstremisme Daring
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat, Jenazah Disalatkan di BSD Sore Ini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Kabar Duka & Profil