Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Bebas Tanpa Penahanan
Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari Rampai Nusantara menyatakan sikap bahwa mereka sama sekali tidak kecewa dengan keputusan Roy Suryo dan kawan-kawannya yang tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (11/11/2025) lalu di Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi.
Proses Pemeriksaan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya
Roy Suryo, bersama dengan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya menghapus atau menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar terlihat asli.
Proses pemeriksaan berlangsung intensif selama sembilan jam. Penyidik mengajukan total 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.
Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Setelah Pemeriksaan
Setelah proses pemeriksaan yang panjang, ketiga tersangka akhirnya diizinkan pulang dan tidak ditahan. Kombes Pol Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan ini.
Menurutnya, kepolisian menjunjung tinggi asas-asas hukum yang berlaku dalam proses pemeriksaan. Alasan lain yang mendasari keputusan untuk tidak menahan adalah karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.
Respon Relawan Jokowi Terhadap Keputusan Tidak Ditahan
Mardiansyah Semar, selaku Ketua Umum Rampai Nusantara, menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak merasa kecewa dengan keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung dalam proses hukum," ungkap Mardiansyah Semar, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (15/11/2025).
Semar menambahkan bahwa mereka menghargai sikap profesionalitas kepolisian yang memberikan ruang bagi semua pihak untuk mencari keadilan, termasuk bagi Roy Suryo dan kawan-kawan.
Status Tersangka Roy Suryo Cs Tetap Berlaku
Meskipun tidak ditahan dan diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli dan saksi, Semar menegaskan dengan tegas bahwa status hukum mereka sebagai tersangka tidak berubah sama sekali.
"Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah," ucapnya.
Semar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tekanan terhadap Roy Suryo Cs dalam proses hukum ini. Mereka hanya mengikuti alur proses hukum yang sedang berjalan. Keyakinannya sejak awal bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor kini terbukti dengan telah ditetapkannya Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Sebelum Revisi 2019
Caleg Nasdem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Usai Kasusnya Di-SP3
Aktivis Pertanyakan Ijazah Jokowi di KPU karena Tak Ada Tanggal Legalitas
Sopir Ojol Tegur Penumpang yang Berbuat Mesum di Kursi Belakang, Polisi Selidiki