Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Bebas Tanpa Penahanan
Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari Rampai Nusantara menyatakan sikap bahwa mereka sama sekali tidak kecewa dengan keputusan Roy Suryo dan kawan-kawannya yang tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (11/11/2025) lalu di Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi.
Proses Pemeriksaan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya
Roy Suryo, bersama dengan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya menghapus atau menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar terlihat asli.
Proses pemeriksaan berlangsung intensif selama sembilan jam. Penyidik mengajukan total 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.
Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Setelah Pemeriksaan
Setelah proses pemeriksaan yang panjang, ketiga tersangka akhirnya diizinkan pulang dan tidak ditahan. Kombes Pol Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan ini.
Menurutnya, kepolisian menjunjung tinggi asas-asas hukum yang berlaku dalam proses pemeriksaan. Alasan lain yang mendasari keputusan untuk tidak menahan adalah karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.
Artikel Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati Soal Sengketa Tanah JK, Ini Kata Lengkapnya
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim Sah dan Fakta Terbaru
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar, Tarif Prostitusi Online Rp 15 Juta
Viral Cacing Hidup di Menu MBG SMAN 6 Medan, Siswa Histeris & Investigasi Dimulai