Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, Buka Suara Soal Desakan Roy Suryo Tunjukkan Ijazah

- Senin, 01 Desember 2025 | 09:50 WIB
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, Buka Suara Soal Desakan Roy Suryo Tunjukkan Ijazah
Tanggapan Pengacara Jokowi Soal Desakan Tunjukkan Ijazah ke Publik | Update Terbaru

Pengacara Jokowi Buka Suara Soal Desakan Roy Suryo Agar Polisi Tunjukkan Ijazah

PARADAPOS.COM - Pengacara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menanggapi desakan kubu Roy Suryo yang meminta penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik. Desakan ini muncul dalam konteks permintaan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

Yakup menyatakan bahwa tidak ada masalah jika penyidik menggelar perkara khusus. Namun, ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut, penyidik tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan barang bukti, termasuk ijazah, kepada peserta gelar perkara.

Pembuktian Ijazah Hanya di Pengadilan

"Karena gelar internal mereka sudah dilaksanakan untuk penetapan tersangka. Dan berdasarkan peraturan yang ada, itu memang dilakukan gelar secara internal. Tapi kalau khusus, itu tidak ada kewajiban mereka," tegas Yakup dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Senin (1/12/2025).

Yakup menegaskan bahwa proses pembuktian yang sesungguhnya terjadi di persidangan, bukan selama penyidikan. Ia mengibaratkan, penyidik tidak perlu menunjukkan barang curian kepada massa yang main hakim sendiri.

"Tugasnya polisi, penyidik, itu untuk menyidik. Jadi harus dibedakan nanti penyidikan sama nanti persidangan pembuktian," katanya.

Komitmen Jokowi: Ijazah Akan Ditunjukkan di Pengadilan

Yakup mengungkapkan komitmen kliennya, Presiden Jokowi, yang bersedia menunjukkan ijazahnya di hadapan lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan.

"Pak Jokowi selalu bilang, 'Nanti kalau memang ada permintaan dari lembaga yang berwenang ataupun dari pengadilan, pasti ditunjukkan'," tegas Yakup Hasibuan.

Menunjukkan Ijazah di Luar Pengadilan Dinilai Tidak Menyelesaikan Masalah

Pengacara Jokowi itu meragukan bahwa menunjukkan ijazah di luar pengadilan akan mengakhiri polemik. Hal ini berdasarkan respons kubu Roy Suryo yang menyatakan akan meneliti keasliannya terlebih dahulu.

"'Kalau ditunjukkan, langsung selesai enggak?' 'Ya, saya teliti dulu. Kalau asli ya selesai, kalau palsu ya lanjut lagi.' Jadi kan artinya tidak semudah yang, 'Oke, tunjukkan, selesai'," ujar Yakup menirukan.

Ia juga menyindir bahwa berbagai hasil verifikasi sebelumnya, termasuk dari LABFOR Bareskrim Polri yang menyatakan identik dan pernyataan keaslian dari lembaga penerbit, tidak dipercaya oleh pihak penggugat.

"Jadi kalau saya melihatnya bahwa ditunjukkan selesai itu adalah narasi aja yang dibangun. Karena apapun yang dilakukan, menurut saya tidak akan selesai sejauh ini," pungkas Yakup Hasibuan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar