Hunian Sementara Korban Bencana Agam Dibangun, Prabowo Target Selesai 1 Bulan
Presiden Prabowo Subianto memastikan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi pengungsi korban banjir dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah dimulai. Targetnya, huntara tersebut akan selesai dan dapat ditempati dalam waktu satu bulan ke depan.
Prabowo menyampaikan hal ini saat meninjau langsung posko pengungsi di SD 05 Kayu Pasak Palembayan, Agam, pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia mengungkapkan rasa syukur karena kondisi di lokasi bencana sudah mulai membaik, meski pemulihan masih terus diupayakan secara maksimal.
"Hari ini, alhamdulillah saya bisa datang ke Kabupaten Agam. Dan saya bersyukur keadaan sudah membaik, walaupun kita semua masih prihatin tapi kita bekerja keras supaya segera memulihkan keadaan," ujar Prabowo.
Dalam kunjungannya, Prabowo didampingi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Presiden langsung menanyakan target waktu penyelesaian huntara kepada Suharyanto.
"Saya gembira sudah melihat rumah-rumah hunian sementara sudah mulai dibangun. Bisa selesai?" tanya Prabowo. "Sebulan Pak," jawab Suharyanto dengan tegas.
Dengan adanya target satu bulan ini, diharapkan para pengungsi tidak perlu lagi tinggal di dalam tenda-tenda darurat. "Hunian sementara sebulan, supaya ibu-ibu bapak-bapak semua sudah tidak perlu tinggal di tenda," tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan rencana tindak lanjut pembangunan hunian tetap. Desain hunian tetap yang disiapkan disebut memiliki kualitas baik dengan luas sekitar 70 meter persegi.
"Kemudian segera setelah itu kita akan membangun hunian tetap. Saya lihat bagus, kualitasnya luasnya cukup besar 70 meter ya, 70 meter persegi," tambahnya.
Pembangunan hunian sementara dan tetap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memulihkan kondisi masyarakat Agam pasca-bencana alam, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi para korban.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara