TV Malaysia Minta Maaf, Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN
Insiden memalukan terjadi di KTT Ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia. Stasiun televisi pemerintah Malaysia, Radio Televisyen Malaysia (RTM), terpaksa menyampaikan permohonan maaf resmi setelah komentatornya melakukan kesalahan fatal dengan menyebut Presiden Indonesia Prabowo Subianto sebagai Joko Widodo.
Kronologi Salah Sebut Nama Presiden di Siaran Langsung
Kesalahan ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, selama siaran langsung sesi kedatangan para pemimpin negara di Pusat Konvensi Kuala Lumpur (KLCC). Saat Presiden Prabowo Subianto tiba, komentator RTM secara jelas mengumumkan kedatangan "Presiden RI Joko Widodo". Blunder ini langsung terdengar oleh para wartawan dari berbagai negara yang sedang meliput di pusat media.
Permintaan Maaf Resmi dari RTM
Merespons insiden tersebut, pihak RTM dengan cepat merilis pernyataan resmi untuk klarifikasi dan permohonan maaf. Dalam pernyataannya, Departemen Penyiaran Malaysia menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas kesalahan yang terjadi selama siaran langsung KTT ASEAN.
RTM mengakui bahwa komentatornya telah keliru mengidentifikasi Presiden Republik Indonesia yang sah, Prabowo Subianto, dengan pendahulunya. Mereka menegaskan bahwa insiden ini dipandang sebagai masalah serius dan tindakan tegas telah diambil terhadap pihak yang terkait.
Komitmen Perbaikan ke Depan
Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, RTM berjanji akan memperketat pengawasan editorial dan proses verifikasi fakta. Langkah ini diambil untuk memastikan semua informasi yang disiarkan di masa depan akurat dan berintegritas tinggi.
Permohonan maaf secara khusus ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Republik Indonesia, serta semua pihak yang terdampak oleh kesalahan penyiaran ini.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Produktif Jadi Tambak Udang Ilegal di Batang, Negara Rugi Rp32 Miliar
Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Empat ASN Pemkot Jambi Dipanggil Usai Viral Flexing Rencana Belanja Gaji ke-13
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai Tersangka Kelima Korupsi Motor Listrik Program MBG