Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Penyegelan, & Kronologi Kasus

- Jumat, 19 Desember 2025 | 01:25 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Penyegelan, & Kronologi Kasus
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK dalam OTT - Berita Terkini

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

PARADAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 10 orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Salah satu dari yang diamankan dalam OTT KPK tersebut adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, salah satunya (Bupati Bekasi tertangkap)," ujar Budi dalam keterangan resminya pada Jumat (19/12/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ade Kuswara Kunang dan beberapa pihak lain yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, detail perkara yang menjerat Bupati Bekasi ini belum diungkap secara lengkap oleh lembaga antirasuah.

Status Hukum Belum Ditetapkan, Ruang Kerja Bupati Disegel

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap para tersangka. Hingga saat ini, penetapan status tersebut masih dalam proses.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah menyegel ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Segel berlogo KPK terpasang jelas di depan pintu ruangan tersebut, mengindikasikan proses pengumpulan barang bukti sedang berlangsung.

Operasi tangkap tangan KPK di Bekasi ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar penindakan terhadap pejabat publik di Jawa Barat. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ade Kuswara Kunang ini.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler