PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka crazy rich Helena Lim atau HLN dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, Helena yang merupakan manajer PT Quantun Skyline Exchange (QSE) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi, Selasa (26/3).
Menurut Kuntadi, Helena diduga kuat telah memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
Artikel Terkait
Hyundai Siap Bangun Pabrik dan Danai Mobil Nasional Prabowo
Kemenperin Ganti Patokan, IKI Jadi Indikator Baru Kinerja Manufaktur 2025
3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro 2024: Rute Tercepat Hindari Macet
Airbus A400M Tiba di Indonesia: 5 Fakta dan Kemampuan Misi Kemanusiaan ke Gaza