Hellyana Wagub Babel Ditahan Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Fakta Terbaru

- Selasa, 23 Desember 2025 | 07:25 WIB
Hellyana Wagub Babel Ditahan Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Fakta Terbaru

Hellyana Wagub Babel Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

PARADAPOS.COM - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik.

Konfirmasi Resmi dari Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersebut. "Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/12/2025).

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dasar Laporan: Data PDDIKTI dan Status Mengundurkan Diri

Herdika menjelaskan, laporan berawal dari temuan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Data menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa baru pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014 di Universitas Azzahra.

"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," tegas Herdika. Laporan ini awalnya diajukan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Kekecewaan dan Respons Gubernur Babel

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengaku kecewa dengan temuan indikasi ijazah palsu tersebut. Ia menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Saya sangat kecewa ternyata ada indikasi. Kalau sah atau tidak sah itu bukan kewenangan kami, tapi ada indikasi bahwa ijazah ini tidak benar," ujar Hidayat seperti dikutip dari Tribunnews.

Halaman:

Komentar