Viral Video Mesum Oknum Pegawai RSUD Kudus, Lokasinya di Ruang Pemulasaran Jenazah?
Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga merekam perbuatan asusila di lingkungan instansi kesehatan. Kali ini, dugaan perilaku tidak pantas tersebut melibatkan oknum pegawai di RSUD dr Loekmono Hadi, Kabupaten Kudus.
Video yang bersumber dari rekaman kamera pengawas atau CCTV tersebut viral setelah diunggah oleh akun TikTok @ketutdewi_99. Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa perbuatan mesum itu dilakukan di area yang seharusnya sakral, yakni ruang pemulasaran jenazah.
Identitas Terduga dan Kecaman Netizen
Unggahan tersebut secara spesifik menyeret inisial A, yang disebut sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Loekmono Hadi yang bertugas di bagian pemulasaran jenazah.
"Dugaan tindakan mesum yang dilakukan oknum pegawai... merupakan tindakan tercela yang melanggar etika, moral, norma agama, dan nilai kemanusiaan," bunyi kutipan dalam narasi video tersebut. Netizen pun mengecam keras tindakan ini, mengingat rumah sakit seharusnya menjadi tempat pelayanan kemanusiaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Respons Direktur RSUD Kudus: Lakukan Investigasi Internal
Menanggapi kabar miring yang mencoreng institusinya, Direktur RSUD dr Loekmono Hadi, dr Abdul Hakam, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini, tim internal sedang melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan kebenaran video viral tersebut.
“Kita telusuri dulu,” ujar dr Abdul Hakam singkat saat dikonfirmasi. Pihak manajemen rumah sakit saat ini tengah menempuh langkah-langkah administratif dan hukum yakni pembuatan berita acara dalam rangka menyusun laporan kronologi berdasarkan bukti yang ditemukan.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk penanganan pegawai. “Kita proses buat berita acara dan lakukan konsultasi dgn inspektorat. Baru dilakukan asesmen,” pungkasnya.
Sanksi Tegas Menanti Oknum Pegawai
Jika dugaan ini terbukti benar, oknum pegawai yang bersangkutan terancam sanksi disiplin berat sesuai dengan aturan kepegawaian BLUD. Pihak rumah sakit berjanji akan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga nama baik institusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Kudus.
Artikel Terkait
Defisit APBN Capai Rp54,6 Triliun di Awal 2026, Didorong Lonjakan Belanja Negara
Dua Tewas dalam Serangan KKB di Tambang Nabire, 26 WNI dan Puluhan Pekerja Dievakuasi
LPDP Kecam Pernyataan Kontroversial Alumni Beasiswa soal Kewarganegaraan Anak
Rocky Gerung Kritik Perjanjian Dagang Prabowo-Trump, Sebut Merugikan dan Rendahkan Kedaulatan