Putusan Cerai: Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Berpisah
Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Rabu, 7 Januari 2026.
Proses Sidang E-Court dan Isi Putusan
Menurut Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, seluruh proses peradilan untuk perkara ini dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan. Gugatan yang diajukan dengan inisial AP (Atalia Praratya) terhadap RK (Ridwan Kamil) pada pokoknya dikabulkan oleh hakim.
Salinan putusan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak, yaitu Atalia Praratya (anggota DPR Fraksi Partai Golkar) dan Ridwan Kamil (eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung).
Sifat Tertutup dan Masa Banding
Ikhwan Sopyan menegaskan bahwa putusan ini bersifat privat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum kepada khalayak. Ia juga menjelaskan bahwa putusan yang dikabulkan ini belum inkrah atau mengikat secara hukum.
Masih tersedia waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding. Mengenai pertimbangan hakim mengabulkan gugatan, Ikhwan menyatakan bahwa semua telah dilakukan sesuai dengan hukum acara dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan Kedua Pihak
Sebelum putusan dibacakan, dilaporkan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Proses persidangan dinyatakan telah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Artikel Terkait
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak
Penerima Beasiswa LPDP Diblacklist dan Wajib Kembalikan Dana Usai Unggahan Kontroversial
Tiga Karyawan SPBU Cipinang Dianiaya Pelanggan yang Klaim Anggota Polisi
Ibu Kandung Nizam (12) Berjuang Cari Keadilan, Didampingi Pengacara Usai Temukan Luka Lebam dan Bakar