Putusan Cerai: Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Berpisah
Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Rabu, 7 Januari 2026.
Proses Sidang E-Court dan Isi Putusan
Menurut Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, seluruh proses peradilan untuk perkara ini dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan. Gugatan yang diajukan dengan inisial AP (Atalia Praratya) terhadap RK (Ridwan Kamil) pada pokoknya dikabulkan oleh hakim.
Salinan putusan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak, yaitu Atalia Praratya (anggota DPR Fraksi Partai Golkar) dan Ridwan Kamil (eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung).
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Kontroversi Materi Stand Up Comedy Mens Rea
Alasan Podcast Denny Sumargo dan Ahok Dihapus dari YouTube: Konten Kontroversial Pilkada
Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp3 Miliar oleh Oknum Penyidik: Kronologi Lengkap & Fakta Sidang
KSAD Maruli Sindir Donatur Bencana: Bantuan untuk Korban, Bukan Pencitraan