Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Capai Rp100 Juta Lebih
Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang penasaran dengan besaran penghasilan mereka, terutama setelah beberapa kasus hukum.
Secara umum, gaji pokok pegawai pajak sebenarnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Namun, yang membuat total pendapatan mereka besar adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin ini bisa sangat tinggi, bahkan menembus angka Rp100 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan eselon.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan 2024
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengikuti struktur ini.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Artikel Terkait
Video Viral Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Terancam Hukum Pidana
Keracunan Massal MBG Soto Ayam Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024