Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Capai Rp100 Juta Lebih
Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang penasaran dengan besaran penghasilan mereka, terutama setelah beberapa kasus hukum.
Secara umum, gaji pokok pegawai pajak sebenarnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Namun, yang membuat total pendapatan mereka besar adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin ini bisa sangat tinggi, bahkan menembus angka Rp100 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan eselon.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan 2024
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengikuti struktur ini.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai DJP
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, DJP termasuk instansi dengan tukin tertinggi. Tunjangan terendah untuk jabatan pelaksana adalah Rp 5.361.800, sementara untuk jabatan tertinggi (Eselon I) bisa mencapai Rp 117.375.000.
Tukin Eselon I (Direktur Jenderal dll.)
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Tukin Eselon II
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Tukin Eselon III ke Bawah
Berikut sebagian contoh tukin untuk peringkat jabatan di bawahnya:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
- Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - Rp 27.914.000
- Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - Rp 21.567.900
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800
Dari data tersebut terlihat bahwa total penghasilan pegawai pajak merupakan gabungan dari gaji pokok sesuai golongan dan tunjangan kinerja (tukin) yang sangat bervariasi berdasarkan eselon dan peringkat jabatan. Inilah yang menyebabkan penghasilan bruto mereka bisa sangat besar, terutama untuk pejabat tinggi.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima
Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Penganiayaan Berat oleh Rekan Kampus