Gaji Pegawai Pajak 2024: Tukin Tertinggi Capai Rp117 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

- Senin, 12 Januari 2026 | 07:25 WIB
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tukin Tertinggi Capai Rp117 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak: Tukin Bisa Tembus Rp100 Juta Lebih

Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Capai Rp100 Juta Lebih

Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang penasaran dengan besaran penghasilan mereka, terutama setelah beberapa kasus hukum.

Secara umum, gaji pokok pegawai pajak sebenarnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Namun, yang membuat total pendapatan mereka besar adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin ini bisa sangat tinggi, bahkan menembus angka Rp100 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan eselon.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan 2024

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengikuti struktur ini.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai DJP

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, DJP termasuk instansi dengan tukin tertinggi. Tunjangan terendah untuk jabatan pelaksana adalah Rp 5.361.800, sementara untuk jabatan tertinggi (Eselon I) bisa mencapai Rp 117.375.000.

Tukin Eselon I (Direktur Jenderal dll.)

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Tukin Eselon II

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Tukin Eselon III ke Bawah

Berikut sebagian contoh tukin untuk peringkat jabatan di bawahnya:

  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - Rp 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - Rp 21.567.900
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Dari data tersebut terlihat bahwa total penghasilan pegawai pajak merupakan gabungan dari gaji pokok sesuai golongan dan tunjangan kinerja (tukin) yang sangat bervariasi berdasarkan eselon dan peringkat jabatan. Inilah yang menyebabkan penghasilan bruto mereka bisa sangat besar, terutama untuk pejabat tinggi.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar