Eggi Sudjana Sebut Pertemuan dengan Jokowi Ibarat Musa dan Firaun, Peluang Restorative Justice Terbuka
Polemik pertemuan Eggi Sudjana dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Refly Harun mengungkap isi pesan WhatsApp dari Eggi yang menyebut kunjungannya ke rumah Jokowi dilandasi alasan ideologis dan religius, bukan kepentingan pribadi atau tekanan politik.
Dalam pesan yang dibacakan Refly Harun di acara talkshow televisi nasional, Eggi Sudjana yang merupakan tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, menegaskan dirinya datang setelah menerima imbauan banyak pihak yang selama empat bulan sebelumnya selalu ia tolak.
Alasan Ideologis: Kisah Nabi Musa dan Firaun
Eggi Sudjana mengaitkan keputusannya bertemu Jokowi dengan perenungan atas Al-Qur’an Surah Taha ayat 41–46. Ayat tersebut berisi perintah Allah kepada Nabi Musa dan Nabi Harun untuk mendatangi Firaun dengan sikap lemah lembut.
"Itulah alasan ideologis saya mau berkunjung ke JKW. Bagi yang tidak percaya, no problem," tulis Eggi dalam pesan WA tersebut, seperti dibacakan Refly.
Respons Kritis dari Rekan Sesama Pengacara
Pernyataan Eggi Sudjana itu menuai respons kritis dari Razman Arif Nasution, rekan sesama pengacara yang mengaku telah empat tahun bersama Eggi. Razman menyatakan kebingungannya dengan analogi yang digunakan.
"Datang bersilaturahmi, tapi yang ditemui dianalogikan seperti Firaun dalam Surah Taha. Itu yang membuat saya bingung," ujar Razman.
Razman menegaskan tidak yakin pertemuan itu benar-benar berangkat dari perbandingan ideologis. Ia juga mengingatkan Eggi agar tidak memperpanjang polemik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Peluang Restorative Justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Sementara polemik berlanjut, peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau perdamaian untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terbuka lebar. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
"Peradi Bersatu membuka peluang penerapan restorative justice terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik," kata Ade Darmawan.
Ade menegaskan, keputusan akhir RJ tidak bisa diambil sepihak dan harus berkoordinasi dengan pelapor utama, Joko Widodo. Saat ini, fokus Peradi Bersatu adalah pada klaster laporan yang langsung dari Jokowi untuk segera dilimpahkan dan mendapatkan kepastian hukum.
"Untuk Bang Eggi dan Bang Damai, kami pertimbangkan restorative justice. Tapi tentu sambil tetap berkoordinasi dengan Bapak Joko Widodo sebagai pelapor utama," jelas Ade.
Perkembangan Terkini dari Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa berkas perkara untuk tiga tersangka lain (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa) sudah dilimpahkan ke jaksa.
Mengenai opsi restorative justice, Iman memastikan pihaknya akan mengakomodir jika terlapor dan pelapor sepakat. "Untuk RJ, kami mengakomodir hal itu, dan kami pegang sebagai proses penegakkan hukum," katanya.
Ade Darmawan menambahkan bahwa peluang RJ saat ini baru dibuka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, bukan untuk seluruh pihak yang dilaporkan. Prosesnya akan bergantung pada posisi perkara dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Nilai Wacana Mediasi Prabowo antara AS-Iran Tidak Realistis
BGN Hentikan Sementara 47 Dapur Gizi Sekolah Temukan Roti Berjamur dan Buah Berbelatung
Anies Soroti Dinasti Politik dan Kesetaraan Jelang Gugatan Larangan Keluarga Petahana di MK
SBY Soroti Negosiasi Nuklir AS-Iran dan Risiko Perang dalam Esai Terbaru