63 Jenazah PMI Asal NTT Dipulangkan Sepanjang 2026, Mayoritas Pekerja Ilegal

- Minggu, 31 Mei 2026 | 00:50 WIB
63 Jenazah PMI Asal NTT Dipulangkan Sepanjang 2026, Mayoritas Pekerja Ilegal
PARADAPOS.COM - Sebanyak 63 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur telah dipulangkan sejak awal tahun hingga 30 Mei 2026. Angka ini diumumkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT di Kupang pada Sabtu, 31 Mei 2026. Dari total tersebut, 61 jenazah merupakan pekerja nonprosedural atau ilegal, sementara hanya dua orang yang berangkat secara resmi. Fakta ini kembali menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pekerja migran yang tidak mengikuti jalur prosedural.

Mayoritas PMI Meninggal Berstatus Nonprosedural

Data yang dirilis BP3MI NTT menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menjelaskan bahwa dari 63 jenazah yang dipulangkan, sebagian besar adalah mereka yang bekerja tanpa dokumen lengkap. “Jenazah hari ini adalah jenazah yang ke-63 di tahun 2026. Dari 63 jenazah, 61 di antaranya merupakan pekerja migran nonprosedural, sementara dua lainnya berangkat secara resmi,” ujarnya di Kupang. Salah satu pemulangan terbaru adalah jenazah Kosmas Duli Suban Mukin, warga Desa Lewokluok, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur. Jenazahnya tiba dari Malaysia dan difasilitasi oleh BP3MI NTT bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT serta instansi terkait. Kosmas termasuk dalam kategori pekerja nonprosedural.

Perbandingan Data Tahunan yang Mencekam

Jika melihat catatan tahun-tahun sebelumnya, angka kematian PMI asal NTT masih tinggi. Sepanjang 2024, BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan 125 jenazah PMI. Angka itu meningkat tipis pada 2025 menjadi 127 jenazah. Lagi-lagi, mayoritas dari mereka adalah pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural. Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerja ilegal sangat rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga minimnya akses layanan kesehatan dan perlindungan hukum di negara tujuan.

Pentingnya Prosedural Demi Perlindungan Maksimal

Menyikapi tingginya angka kematian pekerja nonprosedural, Geo Amang mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Menurutnya, jalur ilegal seringkali membuat pekerja kehilangan hak-hak dasar. “Saya ambil contoh asuransi. Asuransi ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja migran, sehingga ketika terjadi persoalan di luar negeri mereka dapat ditanggung asuransi atau mendapatkan santunan. Hal ini penting dan patut menjadi perhatian bersama,” jelasnya. Ia menekankan bahwa perlindungan maksimal hanya bisa diperoleh jika pekerja mengikuti prosedur yang berlaku. Pekerja nonprosedural biasanya tidak memenuhi syarat administratif, termasuk perlindungan kerja yang sangat minim.

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Lebih jauh, Geo Amang berharap masyarakat tidak memandang pekerjaan di luar negeri sebagai profesi seumur hidup. Ia menyarankan agar pengalaman bekerja di luar negeri dijadikan sebagai batu loncatan untuk meningkatkan kesejahteraan. “Setelah itu, mereka diharapkan kembali ke daerah asal dan berwirausaha secara mandiri,” tuturnya. Sementara itu, BP3MI NTT juga menginformasikan rencana kedatangan dua jenazah PMI lainnya pada Minggu, 31 Mei 2026. Keduanya adalah Maria Alfiana Bhure asal Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, yang telah bekerja selama tiga tahun, serta Gabriel Gero asal Dusun Ndoso, Desa Timbu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, yang telah bekerja selama 25 tahun di luar negeri.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar