Polisi Tetapkan Pemilik Wedding Orgenizer Marwah Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

- Minggu, 31 Mei 2026 | 02:25 WIB
Polisi Tetapkan Pemilik Wedding Orgenizer Marwah Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
PARADAPOS.COM - Polisi mengungkap bahwa sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) Marwah di Jakarta Timur. Total kerugian yang telah dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar, dengan dua pasangan di antaranya tetap melangsungkan pernikahan meski tidak mendapatkan layanan sesuai perjanjian. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengonfirmasi bahwa pasangan suami istri pemilik WO, berinisial RM dan ER, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.

Korban Terdata dan Kerugian yang Terus Bertambah

Dari total 58 pasangan yang tercatat sebagai korban, 56 pasangan lainnya belum bisa melaksanakan acara pernikahan yang sudah direncanakan. Sementara itu, dua pasangan yang tetap menikah harus rela menerima kenyataan pahit karena layanan dari WO tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. "Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelas Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026. Proses pendataan masih terus berjalan. Polisi membuka kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor, sehingga angka kerugian diperkirakan akan terus membengkak seiring waktu.

Modus Operandi dan Penanganan Hukum

Kasus ini mulai terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang merasa dirugikan. Para korban mengaku telah melakukan pembayaran untuk berbagai paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. Polisi menduga pemilik WO Marwah menerima pembayaran dari para calon pengantin, tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama. Yang lebih menyedihkan, para korban mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara ketika hari pernikahan semakin dekat. "Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alfian. Selain menghitung total kerugian, penyidik juga menelusuri penggunaan dana yang telah disetorkan para korban. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, sehingga penyidik terus melakukan pendataan secara intensif.

Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Masyarakat

Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya telah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus dan memberikan keadilan bagi para pasangan yang telah dirugikan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar