Kronologi Lengkap Lula Lahfah Ditemukan Meninggal di Apartemen Dharmawangsa
Jakarta – Polisi mengungkap kronologi ditemukannya selebgram dan influencer Lula Lahfah dalam kondisi meninggal dunia di sebuah apartemen kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Peristiwa ini masih dalam penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Konfirmasi dari Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kabar meninggalnya influencer berinisial LL tersebut. Lokasi tepatnya adalah di Apartemen Essence Dharmawangsa.
Siapa yang Menemukan dan Kapan?
Korban pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan apartemen sekitar pukul 18.44 WIB. Saat pengecekan rutin, petugas mendapati Lula Lahfah sudah tidak bernyawa. Kejadian ini kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Langkah Awal Penyidikan Polisi
Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pemeriksaan awal difokuskan pada pengumpulan barang bukti dan mendalami segala kemungkinan penyebab kematian. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan keluarga korban.
Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyebab kematian Lula Lahfah belum dapat disimpulkan. Tim penyidik masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut, yang mencakup pemeriksaan medis dan keterangan dari berbagai pihak terkait. “Untuk penyebab meninggal dunia masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Profil Lula Lahfah
Lula Lahfah dikenal sebagai seorang selebgram dan influencer yang populer di kalangan anak muda. Dia juga dikenal publik sebagai kekasih dari musisi dan kreator konten Reza Arap. Kabar meninggalnya ini telah mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan duka yang mendalam.
Polisi berjanji akan memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini setelah proses penyelidikan selesai dilakukan secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Kamelia Tegaskan Hubungan dengan Ammar Zoni Resmi Berakhir Sejak Maret 2026
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Curigai Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mantan Ketua SP JICT
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru