PARADAPOS.COM - Seorang pembina Pramuka di sebuah SMKN di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pemerkosaan berulang terhadap seorang siswi. Laporan polisi dengan nomor LP/B/307/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI tersebut diajukan orang tua korban pada 17 Februari 2026, menyusul serangkaian kejadian yang diduga bermula dari ajakan jalan-jalan pada Desember 2025 lalu.
Kronologi Modus Jalan-Jalan yang Berujung Kekerasan
Berdasarkan laporan, peristiwa pertama terjadi pada 10 Desember 2025. Terduga pelaku, Mohamad Ardyansah, menjemput korban dengan dalih mengajaknya jalan-jalan. Namun, kendaraan justru diarahkan ke sebuah hotel di wilayah Cikarang Utara. Korban yang sempat menolak untuk masuk, akhirnya dibujuk dengan alasan sekadar beristirahat.
Di dalam kamar hotel itulah, korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa melakukan hubungan intim. Yang memprihatinkan, pola serupa diduga terulang hingga tiga kali dalam rentang waktu antara Desember 2025 hingga Januari 2026, sebelum akhirnya kasus ini terbongkar dan menjadi sorotan.
Pengakuan Korban: "Saya Tidak Bisa Berontak"
Korban, yang enggan disebutkan namanya, akhirnya memberikan keterangan mengenai peristiwa traumatis yang dialaminya. Ia mengaku telah mengenal terduga pelaku sekitar empat bulan sebelumnya dalam kapasitasnya sebagai pendamping kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.
“Awalnya hanya sebatas pertemanan biasa. Saya hanya menjadi pendamping kegiatan Pramuka,” ungkap korban dalam keterangan videonya.
Kepercayaan itu kemudian disalahgunakan. Korban mengisahkan bagaimana ia diajak berjalan-jalan dengan bujukan yang tampak bersahabat.
“Pelaku memiming saya, katanya hanya sekadar bermain dan berjalan-jalan saja,” tuturnya.
Namun, situasi berubah drastis saat mereka tiba di sebuah hotel. Di dalam kamar, setelah pelaku beristirahat, korban mengalami tindakan kekerasan yang tak terduga.
“Pelaku tiba-tiba memeluk saya dan langsung menaiki tubuh saya. Dia menekan tubuh saya sehingga saya tidak bisa berontak dan berteriak,” jelas korban mengenai momen yang membuatnya tak berdaya itu.
Respons Cepat dari Lembaga Perlindungan
Merespons kasus ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) segera mengambil langkah konkret. Laporan resmi pertama kali diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Sabtu, 21 Februari 2026.
“Laporan masuk ke UPTD PPA pada Sabtu, 21 Februari 2026. Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada Selasa, 17 Februari 2026,” ujar Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah.
Pada Senin, 23 Februari, korban beserta orang tuanya telah mendatangi kantor UPTD PPA untuk memberikan keterangan lengkap. Langkah pendampingan pun segera dimulai, dimulai dengan dukungan psikologis untuk memulihkan trauma. Tim advokasi hukum juga langsung melakukan asesmen untuk memetakan kebutuhan perlindungan dan pendampingan hukum lebih lanjut.
Pendampingan yang dirancang bersifat komprehensif, mencakup aspek psikologis, hukum, dan sosial. DP3A juga telah menjadwalkan koordinasi dengan pihak sekolah korban untuk memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi tanpa diskriminasi, serta dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi guna menyelaraskan proses pendampingan dengan jalur hukum.
Komitmen untuk Pemulihan dan Penegakan Hukum
Sebagai bagian dari proses pemulihan dan pembuktian hukum, UPTD PPA menyiapkan tenaga ahli psikolog klinis untuk pemeriksaan psikologis lanjutan terhadap korban. Titin Patimah menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan maksimal.
“Penanganan dan pendampingan akan terus kami laporkan secara berkala. Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. DP3A Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi berita ini dengan tidak menyebarkan identitas korban, guna melindungi privasi dan kondisi psikologisnya yang masih dalam pemulihan.
Artikel Terkait
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima
Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Penganiayaan Berat oleh Rekan Kampus
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku