PARADAPOS.COM - Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa uang senilai sekitar Rp 67,2 miliar yang ditemukan di Restoran de'Clan dan Koin Money Changer bukan milik kliennya, melainkan milik seorang pengusaha. Handika secara terbuka menantang penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri untuk mengumumkan sendiri identitas pengusaha tersebut. Pernyataan ini disampaikan di tengah kontroversi penggeledahan yang menghasilkan temuan aset miliaran rupiah, yang menurut pihak pengacara tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Don Ritto.
Kuasa Hukum Tantang Polisi Umumkan Pemilik Uang
Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, mendesak aparat kepolisian untuk transparan. Ia meminta penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri untuk mengumumkan sendiri siapa pengusaha pemilik aset tersebut. "Kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerja sama dengan pengusaha," katanya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pengusaha tersebut, Handika mengaku tidak berani menyebutkan namanya. Justru, ia mempersilakan media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. "Monggo teman-teman media menanyakan itu kepada pihak Kortas Tipidkor maupun Polda Metro Jaya siapa pengusaha itu. Kalau kami nggak berani menyebut," ujarnya.
Dana Infrastruktur untuk Kalimantan
Menurut Handika, uang milik pengusaha yang disimpan di restoran yang menyajikan menu khas Prancis itu sejatinya adalah dana yang disiapkan untuk membantu program pemerintah. Ia menyebut dana tersebut rencananya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kalimantan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. "Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," jelas Handika.
Ia juga mendeskripsikan detail penyimpanan uang tersebut. "Yang jelas koper di mana uang itu ditaruh, itu adalah koper (merk) President," ujarnya. Handika menegaskan bahwa temuan barang bukti di de'Clan dan Koin Money Changer sama sekali tidak berkaitan dengan pokok perkara korupsi yang dituduhkan kepada kliennya.
Don Ritto Dibebat Tiga Kasus Korupsi
Handika memaparkan bahwa kliennya dituduh terlibat dalam tiga kasus korupsi yang berbeda. Pertama, Don Ritto dikaitkan dengan kasus korupsi Asabri yang melibatkan seorang bernama Tan Kian. Handika dengan tegas membantah hal ini. "Dia (Don Ritto) tidak kenal Tan Kian. Tidak pernah interaksi, baik secara personel maupun finansial," tegasnya.
Kedua, Don Ritto juga disebut terlibat dalam kasus korupsi suplai batubara di Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Di dalam pemeriksaan, Pak Idon (Don Ritto) menyampaikan juga nggak ngerti dan nggak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa oleh Bareskrim, oleh Kortas Tipidkor, maupun Polda Metro sebagai pihak yang menyuplai batubara," ungkap Handika.
Kasus ketiga yang menjerat Don Ritto adalah dugaan korupsi dalam penyelesaian piutang PT SBS dengan PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel (KS). "Itu juga sama. Tidak ada hubungan apapun Pak Idon dengan urusan itu. Mengerti saja tidak," ujar Handika.
Dengan semua bantahan tersebut, Handika menilai penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polri menjadi tidak nyambung. "Nah kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas Tipidkor dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan pokok perkara itu, kami jawab tidak ada hubungannya," jelasnya.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penggeledahan
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka sejak Jumat (10/7/2027). Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2027), penyidik juga mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kedua. Febrie kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Menariknya, sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie pada Sabtu (11/7/2026) dini hari telah menyatakan mundur dari jabatannya. Febrie dan Don Ritto selama ini diberitakan sebagai teman akrab.
Dalam rangkaian penyidikan, sejak Rabu (8/7/2026) kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie yang berada di Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan lemari besi atau brankas yang menyimpan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang dengan total Rp 467 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui kepemilikan rumah yang digeledah tersebut. Namun, ia dengan keras menolak jika uang tunai dan emas batangan itu adalah miliknya. "Tentang rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus," kata Febrie. Ia mengakui telah memiliki rumah tersebut sejak lama. "Dan tadi, mengenai uang-uang (dan emas-emas batangan), saya jelaskan, bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang terima kegiatannya," ujarnya.
Artikel Terkait
CIC Desak Polri, Kejagung, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU
Fraksi PDI-P dan PAN Desak Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Parlemen Dorong Pengusutan Aset Baru Usai Brankas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita dari Rumah Eks Jampidsus
Dua Deputi KPK Batal Hadiri Konferensi Pers di Polda Metro, Ini Alasannya