paradapos.com- Persitiwa yang menhebohkan terjadi di Boyolali, Diduga oknum anggota TNI Penganiayaan relawan Capres Cawapres Ganjar-Mahfud.
Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI terhadap relawan itupun menjadi perhatian publik.
Kini, Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota TNi dengan korban yang merupakan Relawan Ganjar-Mahfud memasuki babak baru.
Keenam terduga pelaku p[enganiayaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa (2/1/2024). dikutip dari PMJ News.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap