PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menahan Sudianto alias Aseng, bos tambang bauksit ilegal di Kalimantan Barat yang disebut telah beroperasi tanpa izin sejak 2017. Penangkapan ini terjadi pada 21 Mei 2026 di Pontianak, setelah penyidikan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 12 Mei 2026. Aseng, yang merupakan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Tak berselang lama, Kejagung kembali menetapkan empat tersangka baru, termasuk seorang analis pertambangan dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, yang diduga menerima suap untuk melancarkan operasi ilegal tersebut. Kasus ini membuka tabir praktik penambangan liar yang selama delapan tahun disebut berjalan mulus dengan dokumen ekspor resmi.
Di balik gemerlap ekspor bauksit yang meluncur ke luar negeri, tersimpan kisah yang lebih kelam dari kubangan bekas tambang saat hujan turun. Nama Aseng bukan lagi sekadar pengusaha tambang. Dalam pusaran kasus ini, ia tampil bak “kaisar mineral” yang diduga mampu membuat hukum lunglai, pengawasan negara tertidur, dan aparat seolah mendadak rabun jauh kalau melihat alat berat menggaruk tanah ilegal.
Delapan Tahun Beroperasi Tanpa Izin
Delapan tahun. Bukan delapan hari, bukan delapan bulan. Dari 2017 sampai 2025, dugaan praktik penambangan di luar IUP berjalan seperti jalan tol tanpa portal. Hasil bauksit dari wilayah liar kategori PETI diduga “dimandikan” memakai dokumen resmi PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), lalu diekspor dengan wajah legal. Seolah-olah batu dari kawasan ilegal itu habis spa di kantor perizinan lalu keluar memakai jas resmi negara.
Lucunya negeri ini memang kadang ajaib. Kalau rakyat kecil salah stempel surat RT, urusannya bisa berhari-hari. Tapi kalau urusan bauksit miliaran rupiah, dokumen bisa meluncur licin seperti belut kena oli.
Lima Tersangka dan Dugaan Keterlibatan Aparat Negara
Kasus ini meledak cepat. Kejagung seperti mendadak menyalakan lampu stadion di ruangan gelap yang selama ini hanya diterangi senter redup. Pada 12 Mei 2026, penyidikan resmi naik. Lalu 21 Mei 2026, tim Jampidsus bergerak ke Pontianak. Aseng diamankan. Malam itu juga, beneficial owner PT QSS tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.
Belum sempat publik habis kopi, Kejagung kembali mengguncang meja makan nasional pada 22-23 Mei 2026. Empat nama baru diumumkan: YA sebagai Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD sebagai analis pertambangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dan AP sebagai Direktur PT QSS. Lengkap sudah. Dari perusahaan, konsultan, sampai pejabat negara. Paket kombo rasa oligarki.
Yang paling membuat publik melongo tentu dugaan peran HSFD. Jabatan analis pertambangan itu seharusnya menjadi mata negara. Tugasnya mengawasi, membina, memastikan aturan berjalan. Tapi dalam dugaan perkara ini, mata pengawas justru dituding ikut memakai penutup mata ala lomba 17 Agustus. Penyidik menduga ada suap agar penyimpangan dibiarkan, dokumen dimuluskan, dan operasi ilegal aman dari gangguan pusat.
Inilah level tertinggi dari sandiwara birokrasi negeri tambang, regulator diduga berubah menjadi bodyguard kartel. Negara seperti memelihara satpam yang diam-diam membukakan pintu belakang untuk maling masuk gudang.
Jejak Kekuasaan Aseng di Kalbar
Aseng sendiri bukan nama baru di Kalbar. Di dunia tambang, namanya beredar seperti legenda urban bercampur mitos dan ketakutan. Bila ada aparat ingin menggelar acara besar, mereka rela antre bertemu Aseng. Apalagi kalau bukan, dana. Hebatnya, Aseng terbilang dermawan. Wajar bila ia sangat aman sentosa. Ada masyarakat ingin melaporkannya, laporan itu selalu hilang entah ke mana, seperti sinyal internet saat hujan deras.
Kantornya di Komplek Ayani Mega Mall Pontianak yang dulu ramai kini mendadak sunyi setelah digeledah Kejagung. Mungkin AC-nya masih dingin, tapi suasananya sudah seperti ruang tunggu kiamat kecil.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Kerugian negara? BPKP masih menghitung. Tapi publik tak bodoh. Operasi bauksit ilegal selama delapan tahun bukan perkara recehan isi dompet parkir minimarket. Nilainya bisa ratusan miliar sampai triliunan rupiah. Belum lagi hutan yang bolong-bolong seperti kulit kena cacar, sungai keruh, dan masyarakat sekitar tambang yang cuma kebagian debu serta jalan rusak.
Ironinya, negeri ini terlalu sering menjadikan alam sebagai mayat yang diperebutkan sebelum dingin.
Masa Depan Penegakan Hukum
Kini lima tersangka sudah ditahan. Kejagung menyebut perkara masih berkembang dan terbuka kemungkinan ada tersangka baru. Pertanyaannya bukan lagi apakah jaringan ini besar. Yang jadi pertanyaan, seberapa tinggi akar guritanya menjalar? Sebab publik mulai sadar, praktik “menaklukkan” aparat ternyata bukan dongeng Orde lama yang diputar ulang di YouTube sejarah. Ia masih hidup, segar, bahkan mungkin memakai jas rapi dan menghadiri seminar investasi sambil bicara hilirisasi.
Imperium Aseng memang mulai retak. Tapi rakyat Kalbar tahu, dalam dunia tambang ilegal, satu nama tumbang sering kali cuma membuka lorong menuju nama-nama yang lebih besar. Tinggal sekarang, berani atau tidak negara menyalakan lampu sampai ke ruang paling gelap.
“Maling ayam ditangkap ramai-ramai. Maling gunung? Diberi karpet merah, dikawal dokumen negara, lalu dikirim ekspor sambil melambaikan tangan.”
Kalimat itu mungkin terdengar seperti satire warung kopi. Masalahnya, di Kalbar, dugaan praktik itu justru seperti dipentaskan terang-terangan bertahun-tahun lamanya.
Artikel Terkait
Pengejaran Polisi-Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor Berakhir Dramatis, Mobil Terguling di Tol Paseh
Mantan Polwan Aniaya Tetangga Pakai Balok Kayu di Sigi, Polisi Selidiki
Menkeu Purbaya Yakin Fundamental Ekonomi Kuat, Rupiah Tertekan Bukan karena Krisis
Hotman Paris Kritik Menteri Pigai soal Penolakan Tembak Begal: Jangan Ragu Tindak Tegas