PARADAPOS.COM - Ketegangan antara penggiat media sosial Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, dengan masyarakat Sumatera Barat kembali memanas. Organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minang (IKM) secara resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026, atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang menyebut warga Sumbar sebagai "masyarakat barbar" dalam sebuah acara di tempat ibadah di Amerika Serikat pada pertengahan Mei 2026. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, yang akrab disapa Levi, menilai klarifikasi yang diberikan Abu Janda justru menunjukkan sikap arogan dan tidak menyesali perbuatannya.
Klarifikasi Dinilai Jumawa dan Mengalihkan Isu
Levi menyayangkan respons Abu Janda yang dianggapnya tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih mengakui kesalahan, Abu Janda disebutnya malah membelokkan isu ke arah intoleransi beragama. "Terlihat dari video tersebut dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama," ujar Levi saat dihubungi pada Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Levi, pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat barbar telah mencederai martabat suku Minangkabau. Ia menegaskan bahwa masyarakat Sumbar memiliki peradaban yang tinggi, berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah. "Masyarakat Sumbar dan suku Minangkabau adalah masyarakat yang berperadaban luhur tinggi dengan falsafah Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antara umat beragama, ras dan golongan dimanapun berada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Levi mengkhawatirkan bahwa sikap Abu Janda yang tidak menyesal justru akan memancing kemarahan yang lebih luas. "Akan tetapi malah mengalihkan persoalan ke masalah intoleransi antar umat beragama sebagai justifikasi. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memancing kemarahan masyarakat Sumatera Barat dan suku minangkabau pada khususnya," tuturnya.
Desakan untuk Tindakan Hukum
Menanggapi situasi yang dinilai semakin genting, IKM mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak. Levi meminta agar Abu Janda segera diperiksa, bahkan ditangkap, untuk mencegah keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai alat bukti untuk memenuhi unsur delik tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan penduduk atau SARA sudah cukup kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP Baru. "Satu dan lain hal untuk menghindari keresahan dikalangan masyarakat luas," ungkapnya.
Bantahan Abu Janda
Di sisi lain, Abu Janda angkat bicara mengenai laporan yang menjeratnya. Ia dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menghina warga Sumatera Barat. "Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat)," ucap Abu Janda saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Ia menduga laporan tersebut muncul semata-mata karena ketidaksukaan sejumlah pihak terhadap dirinya. Menurutnya, apa pun yang ia ucapkan akan selalu dianggap sebagai penghinaan oleh mereka yang sudah memiliki prasangka buruk. "Tapi kalo dasarnya sudah benci abu janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ungkapnya.
Laporan yang dilayangkan IKM tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Artikel Terkait
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jawa Barat dalam Waktu Dekat
Anak Bupati di Riau Positif Narkoba Usai Razia, BNN Sebut karena Hirup Asap Ganja di Toilet
Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap karena Diduga Cabuli Puluhan Santriwati sejak 2008
Razman Klaim Kasus Ijazah Palsu Jokowi Segera P21, Roy Suryo Tantang dan Sebut Bukan Akhir Proses Hukum