PARADAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi khusus yang melarang seluruh kepala daerah dan wakilnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode mudik dan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ dan berlaku mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Larangan ini dikecualikan hanya untuk kegiatan yang sangat esensial atas arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapsiagaan penuh pemerintah daerah dalam mengawal arus mudik, stabilitas keamanan, serta pelayanan publik di wilayah masing-masing.
Fokus pada Pelayanan Publik di Masa Krusial
Dalam surat edaran tersebut, Tito menekankan bahwa kehadiran fisik pemimpin daerah—mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota—adalah hal yang krusial di masa libur panjang ini. Mereka diharapkan dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat yang muncul, memantau pengendalian harga-harga kebutuhan pokok untuk mencegah inflasi, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Konsentrasi penuh ini dinilai vital guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang merayakan hari raya.
Tito menyampaikan penegasan ini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelasnya.
Pembatalan dan Penjadwalan Ulang Perjalanan
Menyikapi instruksi ini, Mendagri juga meminta dilakukan pembatalan atau penjadwalan ulang bagi pejabat daerah yang telah mendapatkan rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pada rentang waktu tersebut. Imbauan ini bertujuan agar tidak ada agenda internasional yang mengganggu fokus utama para pemimpin daerah dalam mempersiapkan penyambutan Idulfitri dan mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Pernyataan serupa kembali ditegaskan Tito mengenai prosedur ini.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," tuturnya.
Koordinasi Lintas Kementerian
Untuk memastikan instruksi ini dipatuhi dan pengawasan berjalan maksimal, Surat Edaran Mendagri telah ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Daftar penerima tembusan mencakup Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah koordinasi vertikal dan horizontal ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mengelola potensi kerawanan selama momen mudik, dengan menempatkan pemimpin daerah sebagai garda terdepan di lapangan.
Artikel Terkait
Askrindo dan Bank BTN Jalin Kerja Sama Penjaminan Proyek Senilai Rp1,5 Triliun
Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum
Mudik Gratis Jatim untuk Warga Pulau Sapudi dan Raas Resmi Dimulai
KJRI Kuching Sambangi Pekerja Migran di Perkebunan Sarawak pada Safari Ramadan