PARADAPOS.COM - Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, yang dikenal luas sebagai Hanania Group, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan terhadap pria berinisial ASF ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan paket perjalanan umrah. Hingga saat ini, setidaknya dua laporan polisi telah diterima, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp12,2 miliar dan melibatkan sedikitnya 130 korban yang gagal diberangkatkan sesuai jadwal.
Dua Laporan, Ratusan Korban Terlantar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Laporan pertama datang dari seorang pelapor dengan inisial JSP. Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 128 orang menjadi korban dengan total kerugian yang dihimpun mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” jelas Kombes Budi kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Para korban dalam laporan ini mengaku telah melunasi pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun, alih-alih berangkat sesuai jadwal yang telah disepakati, mereka harus menerima kenyataan pahit: keberangkatan mereka terus-menerus ditunda tanpa kejelasan.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Tak berselang lama, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas. Suasana di sekitar ruang tahanan tampak steril, namun aktivitas penyidik terus berjalan untuk mengurai benang kusut perkara ini.
Penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara. Mereka terus mengumpulkan keterangan dari para saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya. Lebih dari itu, penyidik juga mulai mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut bermain dalam kasus ini.
Laporan Kedua: Kerugian Puluhan Juta
Tak hanya satu, laporan kedua juga tengah dalam proses penanganan. Laporan ini diajukan oleh pelapor dengan inisial NN. Dalam laporannya, NN mengaku telah membayar paket umrah untuk dua orang senilai sekitar Rp78,8 juta. Namun, nasibnya sama: tidak kunjung diberangkatkan sesuai dengan janji yang telah diberikan oleh pihak terlapor.
“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Budi, menambahkan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ASF dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang. Ketentuan yang diterapkan antara lain Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP. Kombinasi pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang merugikan banyak orang ini.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban
Menindaklanjuti banyaknya korban yang merasa dirugikan, Polda Metro Jaya mengambil langkah proaktif dengan membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Posko ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat yang belum melapor untuk menyampaikan pengalaman mereka.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Para korban diminta membawa data dan bukti pendukung yang dimiliki. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di lokasi yang sama.
Artikel Terkait
Djarot: Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Keaslian Ijazah
Bahlil Lahadalia Penasaran dengan Pembuat Lagu Viral My Little Bolu Ketan, Berencana Undang Bertemu
Polri Resmi Luncurkan SIM Digital Mulai 22 Mei 2026, Cukup Bawa Ponsel saat Pemeriksaan
Presiden Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Seluruh Jenjang Pendidikan