paradapos.com - Sidang putusan atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU ditunda.
Pengumuman penundaan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa, pada Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, sidang putusan yang semula dijadwalkan pada hari tersebut akan dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
"Kami terpaksa menunda pembacaan putusan pada hari Senin, 8 Januari 2024," ujar Suparman.
Penundaan tersebut disebabkan oleh kurangnya waktu yang tersedia bagi pihak pengadilan untuk mempelajari berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Gempa M 7.1 Guncang Talaud Sulut: Dampak, Lokasi, dan Imbauan BNPB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan: Modus Tekan Pajak Rp75 Miliar
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran