PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026. Gugatan ini menyangkut penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim tunggal akan memutuskan apakah permohonan Roy Suryo ditolak atau diterima dalam sidang yang berlangsung siang ini.
Jadwal Sidang dan Nomor Perkara
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan praperadilan. Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam gugatannya, ia mempersoalkan prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak yang Digugat
Tergugat I dalam perkara ini adalah Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kepala Subdit Kamneg, dan tim penyidik. Sementara itu, tergugat II adalah Pemerintah RI melalui Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses hukum berlanjut dengan penangguhan penahanan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan sejumlah pertimbangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. “Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya.
Keputusan hakim pada sidang hari ini akan menjadi titik penting dalam rangkaian proses hukum yang melibatkan dua tersangka tersebut. Publik menanti apakah gugatan praperadilan Roy Suryo akan mengubah jalannya perkara ini.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Bantah Wacana Pajak Sepeda, Klarifikasi Regulasi Fokus pada Keselamatan
Petugas SPBU di NTT Umumkan Pembelian BBM Subsidi Dikaitkan Pelunasan Pajak Kendaraan, Pengamat Sebut Tak Ada Dasar Hukum
Dokumen Bocor: Istri dan Anak Menteri PU Masuk Delegasi Resmi ke PBB, Publik Pertanyakan Urgensi dan Biaya
Hasil Tes DNA: Bayi Santriwati Pekalongan Bukan Anak Pengasuh Padepokan