DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa

- Minggu, 19 Juli 2026 | 14:50 WIB
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa
PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas hingga tingkat desa untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang berlaku efektif pertengahan Juli 2026. Langkah ini merupakan perombakan pola pengawasan dari pendekatan administratif konvensional menjadi strategi "jemput bola" yang lebih kolaboratif dan berbasis komunitas.

Selama ini, pengawasan pajak kerap terbatas pada data di atas kertas dan laporan dari kantor. Kini, DJP memutuskan untuk turun langsung ke akar rumput. Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri diproyeksikan menjadi ujung tombak di lapangan. Mereka dikenal sebagai aparat yang paling memahami kondisi sosial dan ekonomi warga di wilayah binaannya masing-masing.

Sinergi TNI-Polri untuk Pajak

Keterlibatan dua pilar keamanan desa ini bukan tanpa alasan. Selama ini, potensi pajak di daerah pelosok kerap luput dari radar DJP karena keterbatasan jangkauan. Dengan memanfaatkan jaringan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, otoritas pajak berharap bisa memetakan denyut ekonomi secara lebih presisi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa strategi ini merupakan upaya serius untuk menggenjot penerimaan negara tanpa harus menambah jenis pajak baru. "Fokus utama saat ini adalah memperluas basis wajib pajak," ujarnya.

Hasilnya mulai terlihat. Sepanjang 2025, DJP berhasil menjaring 143.449 wajib pajak baru. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan capaian tahun 2023 yang hanya 71.933 dan 77.640 pada 2024. Kontribusi penerimaan dari program ekstensifikasi ini juga naik drastis, dari Rp 137,06 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp 1,215 triliun pada 2025.

Perpaduan Data Lapangan dan Teknologi

Transformasi pengawasan ini tidak hanya mengandalkan pendekatan kewilayahan. DJP juga menyuntikkan teknologi mutakhir untuk memperkuat basis data. Jika dulu petugas harus mendatangi satu per satu tempat usaha secara manual, kini mereka didukung oleh teknologi penginderaan jauh (remote sensing) dan web scraping untuk memantau aktivitas ekonomi di dunia digital.

Dalam pedoman terbarunya, DJP membagi metode pengumpulan data menjadi dua jalur. Pertama, pengumpulan data lapangan yang meliputi visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan aparat desa. Kedua, pengumpulan data non-lapangan yang memanfaatkan teknologi informasi, analisis data yang belum teridentifikasi, hingga telaah jurnal dan karya ilmiah.

DJP juga akan melakukan "bedah wajib pajak" dan "bedah kawasan ekonomi" untuk memetakan potensi pajak secara lebih presisi. Kolaborasi melalui taxation partnership menjadi napas baru dalam mengelola data yang lebih transparan dan akuntabel.

Menuju Kepatuhan yang Inklusif

Langkah DJP ini menandai pergeseran paradigma dari pengawasan yang bersifat top-down menjadi lebih berbasis komunitas. Dengan memanfaatkan jaring informasi hingga ke tingkat desa, pajak diharapkan tidak lagi menjadi sesuatu yang asing bagi masyarakat di daerah.

Pemerintah optimistis, melalui keterlibatan lintas instansi dan penggunaan teknologi yang lebih tajam, celah penghindaran pajak dapat diminimalisir. Pada akhirnya, strategi ini bukan sekadar mengejar angka penerimaan, tetapi membangun kesadaran pajak yang merata hingga ke pelosok negeri—sebuah langkah kecil dari desa untuk kontribusi besar bagi bangsa.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar