PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, Senin (20/7/2026). Sidang ini akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo sah secara hukum atau tidak.
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu akan digelar pukul 13.00 WIB. Ruang Sidang 02 menjadi lokasi persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Perkara ini pada dasarnya menggugat langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Roy sebagai tersangka. Pihak termohon dalam perkara ini cukup panjang, mencakup Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, dan tim penyidik. Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Selatan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum juga turut menjadi pihak yang dimohonkan.
Putusan Sebelumnya dan Kaitannya
Ini bukan kali pertama Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan. Sebelumnya, ia telah mengajukan permohonan terpisah yang menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Dalam putusan yang telah dibacakan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Majelis hakim menyatakan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy cacat formil, sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum. Lebih lanjut, hakim juga menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah.
Namun demikian, tidak semua permohonan Roy dikabulkan. Permohonannya terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti sedia kala ditolak oleh majelis hakim.
Pokok Perkara yang Diputus Hari Ini
Putusan yang akan dibacakan hari ini memiliki bobot yang berbeda. Fokusnya adalah pada penetapan status tersangka itu sendiri. Pertanyaan mendasarnya: apakah penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat secara prosedur dan hukum ketika menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi? Atau sebaliknya, apakah penetapan itu cacat hukum dan harus dinyatakan tidak sah?
Suasana di sekitar ruang sidang tampak tenang namun sarat antisipasi. Beberapa kuasa hukum Roy Suryo sudah terlihat hadir sejak siang. Publik pun menanti apakah hakim akan kembali mengabulkan gugatan Roy atau justru sebaliknya, menguatkan langkah penyidik.
Artikel Terkait
Komisi I DPR Minta DJP Perjelas Batasan Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak
Ratusan Massa Unjuk Rasa di Depan Kantor Hotman Paris, Tuntut Hukum Berbasis Bukti Bukan Sensasi
Pengacara Muda Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Masterpiece, Polisi Selidiki Motif dan Isu Keterkaitan dengan Hotman Paris
Mahasiswa Muhammadiyah-Aisyiyah Ricuh di Depan Kejagung, Tuntut Pengadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah