PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapannya Dinilai Rendahkan Wartawan

- Senin, 20 Juli 2026 | 03:25 WIB
PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapannya Dinilai Rendahkan Wartawan

PARADAPOS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi pusat perhatian publik setelah pernyataannya kepada wartawan saat mendampingi tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu gelombang protes. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi meminta Hotman untuk meminta maaf atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Peristiwa ini terjadi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7/2026) malam, dan kini berbuntut panjang hingga ke ranah keluarga sang pengacara.

PWI Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, angkat bicara menanggapi insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, setiap narasumber memang berhak menjawab atau menolak pertanyaan, namun etika komunikasi harus tetap dijaga.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

PWI Pusat, lanjutnya, tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," katanya.

Sehubungan dengan peristiwa itu, PWI Pusat secara resmi meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," tegas Akhmad Munir.

Hotman Mengaku Tak Berharap Bayaran dari Febrie

Di tengah polemik tersebut, Hotman Paris mengaku tidak berharap mendapat bayaran dari Febrie Adriansyah dalam pendampingan di kasus yang kini ditangani Kejagung. Ia pun enggan dicap mencari muka pada eks Jampidsus tersebut.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia," katanya.

"Jangan tanya saya cari muka. Saya tidak butuh uang lagi. Dan semua klien saya konglomerat, tanya semuanya. Perkara bisnis di Singapura, gua yang pegang kalau di Indonesia," lanjutnya.

Hotman merasa tindakannya ini akan dipertanyakan oleh pengikutnya di media sosial. Namun, dia menegaskan siap ambil risiko terkait keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.

"Bagi followers saya yang merasa 'kok Hotman jadi begini', yang semula 99 persen jadi followers saya, silakan, gua ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden. Yang telah mengembalikan uang negara 430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?" katanya.

Dikecam Anak Sulung

Tak hanya berhadapan dengan PWI, Hotman Paris kini harus menghadapi drama keluarga. Anak sulungnya, Frank Alexander Hutapea, secara terbuka melayangkan protes keras dan kekecewaan di media sosial setelah sang ayah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Frank Alexander Hutapea juga menyentil sikap Hotman Paris yang mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie Adriansyah, yang menurutnya hanya pencitraan. Melalui akun Instagram pribadinya @frankalexand3r pada Jumat (18/7/2026), Frank membagikan ulang sebuah narasi yang menyentil sikap sang ayah.

"Halah kebanyakan pencitraan," tulis Frank dalam unggahan cerita Instagram-nya.

Hotman 911 Ikut-ikutan Kena Sentil

Tidak hanya menyerang personal sang ayah, Frank juga meluapkan kemarahannya terhadap program bantuan hukum gratis @hotman911official yang selama ini dibanggakan Hotman. Sebagai sesama praktisi hukum, Frank menilai akun bermotto "Pengais Keadilan" tersebut sudah melenceng jauh dari esensi kemanusiaan.

Menurutnya, program Hotman 911 kini hanya dijadikan alat pemasaran terselubung untuk bisnis tempat hiburan malam milik ayahnya.

"Orang miskin itu cuman dijadiin senjata marketing aja. He never really care about being center of attention (Dia tidak pernah benar-benar peduli untuk menjadi pusat perhatian)," tulisnya.

Frank bahkan mendesak agar program bantuan hukum untuk masyarakat menengah ke bawah itu segera dibubarkan.

"Tutup aja ini IG pengais keadilan. Marketing ala-ala buat jualan alcohol di Holywings. Lebih hina dari hina," tegas Frank.

Sebelum perseteruan ini mencuat, hubungan keluarga ini memang dikabarkan sempat renggang. Anak-anak Hotman Paris (Frank, Felicia, dan Fritz Hutapea) bahkan pernah dirumorkan berhenti mengikuti (unfollow) akun Instagram sang ayah.

Kronologi Penghinaan Hotman Pada Wartawan

Momen yang memicu kontroversi itu bermula ketika Hotman dan tim kuasa hukum lainnya menjawab pertanyaan wartawan secara bergantian ihwal perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Salah satunya terkait penerapan pasal tentang pemerasan yang disematkan terhadap Febrie.

Farizi, kuasa hukum Febrie lainnya, mengatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, memang benar Febrie dijerat dengan Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan. Namun, ia mempertanyakan soal unsur pemerasan yang diduga dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi di PT Asabri.

"Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Karena apa, seperti yang diterangkan Pak Hotman tadi semua kegiatan sudah terlaksana tidak ada yang dikurang-kurangi. Artinya hak-hak dari si Tan Kian katanya sampai harus diperas itu gak ada, tetap terpenuhi semua," ucap Farizi kepada wartawan.

"Dan (Tan Kian) hadir di persidangan di bawah sumpah selama persidangan Asabri tidak mengatakan dia diperas. Dia kan saksi fakta sudah disumpah," ucap Hotman menambahkan.

Lalu Hotman berdalih bahwa uang dan sejumlah aset yang berkaitan dengan PT Asabri tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian. Menurut dia, Tan Kian hanya beririsan dengan terpidana kasus Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro, perihal jual beli tanah yang merupakan kepemilikan pribadi Tan Kian.

"Jadi mengenai kerugian Asabri ini tidak ada kaitannya, itu hanya TPPU lanjutannya," kata Hotman.

Merespons klaim dari tim kuasa hukum itu, salah seorang wartawan di lokasi pun bertanya kepada Hotman apakah Febrie merasa dikriminalisasi atas perkara yang menjeratnya. Namun, bukannya memberikan jawaban lugas, Hotman justru melontarkan jawaban yang dianggap kurang sopan.

"Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?," tanya seorang wartawan.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi apa pun itu namanya? Jawab sendiri, jawab sendiri dulu," ucap Hotman.

Kemudian ketika ditanya lebih lanjut ihwal pengetahuannya soal surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan, Hotman menyebut bahwa surat penggeledahan itu bisa diperoleh setelah adanya kegiatan dilakukan.

"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang, saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu disita dulu baru persetujuan," kata Hotman.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Ia diduga terlibat dalam tiga klaster kasus besar, yaitu korupsi komoditas batu bara, korupsi PT ASABRI, dan dugaan penyelewengan di PT Krakatau Steel. Saat kasusnya dilimpahkan ke Kejagung, Febrie Adriansyah hanya menjadi tersangka di korupsi PT Asabri bersama Don Ritto, sementara di dua kasus lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar