PARADAPOS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Putusan ini membuat status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinyatakan sah dan tetap berlaku. Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 20 Juli 2026, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menemukan kejanggalan prosedural yang mendasar. Permohonan praperadilan tersebut dinilai diajukan setelah perkara pokok terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Akibatnya, objek yang dimohonkan dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
Hakim Nilai Ada Penyalahgunaan Prosedur
Lebih lanjut, hakim I Ketut Darpawan menjelaskan secara rinci dasar hukum penolakannya. Ia menegaskan bahwa praperadilan memiliki fungsi yang spesifik dan terbatas dalam sistem peradilan pidana. Fungsinya bukan untuk menghambat proses persidangan yang sudah berjalan.
"Pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung. Namun jika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar I Ketut Darpawan dalam amar putusannya.
Hakim juga menyoroti kronologi pengajuan permohonan ini. Langkah Roy Suryo dinilai tidak tepat karena diajukan setelah praperadilan sebelumnya memasuki tahap kesimpulan. Situasi ini, menurut majelis hakim, berpotensi besar menghambat jalannya pemeriksaan perkara pokok yang sudah terjadwal.
"Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim menegaskan putusannya.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum Roy Suryo untuk menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Kini, proses hukum akan berlanjut ke persidangan pokok perkara di pengadilan yang sama.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan
Menko Polkam Tegaskan Tindakan Hukum Tegas untuk Penginjakan Garuda, Pengibaran Bendera GAM, dan Kericuhan Demo Papua
Gempa M 7,7 di NTT Tewaskan 47 Orang, 5.434 Warga Mengungsi
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik