PARADAPOS.COM - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengkritisi kesalahpahaman publik mengenai kepemilikan objek digital dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam sebuah diskusi yang disiarkan stasiun televisi, ia menegaskan bahwa pihak yang mengunggah file tidak otomatis menjadi pemilik data. Perdebatan ini, menurutnya, semestinya diuji melalui proses persidangan untuk memperjelas ada atau tidaknya perubahan terhadap objek digital yang dipersoalkan.
Kategori Kepemilikan Data Digital
Rismon menjelaskan, dalam ranah teknologi informasi, konsep kepemilikan data tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Ia memaparkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara uploader, file creator, dan media owner.
“Di dalam teknologi informasi, informasi yang termuat di dalam objek digital itulah si pemilik. Uploader lain lagi, bahkan file creator beda lagi, media owner beda lagi. Jadi ada beberapa kategori, tidak bisa disamakan itu semua,” ucapnya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi’ yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas polemik yang dipicu oleh unggahan Politisi PSI, Dian Sandi Utama, terkait dokumen ijazah milik Jokowi. Rismon menilai, publik kerap terjebak pada asumsi bahwa siapa pun yang mengunggah file adalah pemilik sah dari informasi tersebut.
Replikasi dan Manipulasi Digital
Lebih lanjut, ahli forensik ini memperkenalkan istilah replikasi dalam dunia digital. Ia menjelaskan bahwa proses menyalin atau mengunduh data menghasilkan representasi dari objek digital asli. Jika salinan tersebut kemudian diubah untuk mendukung suatu hipotesis, maka tindakan itu merupakan manipulasi digital terhadap hasil replikasi, bukan terhadap objek digital yang pertama kali diunggah.
“Ketika kita mengubah secara digital replikasi dari objek digital yang di-upload untuk mendukung formula kita, secara teknologi informasi kita memanipulasi secara digital karena itu replikasi,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa perubahan terhadap hasil unduhan file untuk memperkuat argumen tertentu memang bisa dikategorikan sebagai manipulasi digital. Namun, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa objek digital asli telah mengalami perubahan.
Pembuktian di Persidangan
Rismon berpendapat bahwa perdebatan mengenai ada atau tidaknya perubahan terhadap objek digital ijazah Jokowi sebaiknya tidak diselesaikan di ruang publik tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, proses persidangan adalah forum yang tepat untuk membuktikan keabsahan dan integritas data digital yang dipersengketakan.
Ia menambahkan, tanpa pengujian forensik yang ketat, klaim sepihak hanya akan memperkeruh suasana. Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak untuk menyerahkan pembuktian teknis ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Prajurit TNI Ditemukan Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Empat Orang Ditangkap
Hasto Kritik Pelibatan Babinsa Urus Pajak: Langkah Mundur ke Era Kolonial
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Picu Spekulasi Publik
Gus Miftah Kaget Namanya Disebut Terima Rp100 Juta dari Proyek Kereta Api, Siap Kembalikan Uang