PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasus yang menjerat Muhyani (58), peternak di Kota Serang yang menjadi tersangka penganiayaan maling kambing.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten, Jumat malam (15/12/2023).
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan hasil ekpose yang dilakukan Kejati Banten dan Kejari Serang.
Dari fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain," kata Didik melalui siaran pers.
Disampaikan Didik, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing--berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP-- dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri.
Artikel Terkait
Latihan Lanjutan Pilot A400M TNI AU di Indonesia: 130 Jam Terbang Didampingi Airbus
KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut, Diduga Ada Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh
Perbaikan Jalur Rel Kaligawe Semarang 3-5 November 2025: Jadwal & Rute Alternatif
Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang, Ini Kronologinya